Belasan Saksi Buktikan Kasus Korupsi APBDes Sebotok

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan terdakwa utama mantan Kades Sebotok berinitial lelaki ARN, Selasa (22/02) kemarin kembali berlangsung untuk sidang dimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Catur Bayu Sulistyo SH dengan hakim anggota Agung Prasetyo SH MH dan Dr Ir Djoko Sopriyono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Zohdin SH, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait.

Ada sebelas orang saksi yang disiapkan dan dibawa menuju Mataram menggunakan sebuah bus travel Titian Mas oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Senin sore (21/02), yakni terdiri dari Sekdes (PLT Kades) Ahmad Fitri Jayadi, Usman HMK Kasi Pemerintahan, Saiding R Kasi Pembangunan, Munawir Kasi Sosmas, Intan Nurmia Sari Kaur Umum, Burhanuddin Bendahara Desa, Masita Kaur Perlengkapan, Rusli Ketua Karang Taruna, Abdul Muthalib SPd Ketua BPD Desa Sebotok, Subawahi Wakil Ketua BPD Sebotok dan Suryati Sekretaris BPD Sebotok, untuk selanjutnya Selasa (23/02) sekitar pukul 10.00 Wita tim JPU diwakili Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH MH langsung mengajukannya kedepan persidangan untuk memberikan keterangan kesaksian sesuai dengan apa yang diketahui, tupoksi dan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing, membuat terdakwa mantan Kades Sebotok Arn tidak dapat berbuat banyak kecuali membenarkan keterangan para saksi.

Dalam keterangan kesaksiannya sebelas saksi pada intinya mendukung dakwaan jaksa, bahwa kasus APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok ARN tersebut dijerat dan didakwa dengan sejumlah pasal pidana korupsi berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal (2) dan Pasal (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 500 Juta, akibat sejumlah program pembangunan fisik dan non fisik yang direncanakan dalam tahun 2020 lalu itu sebagian tidak dilaksanakan kendati anggarannya telah dicairkan oleh terdakwa Arn.

Seusai sidang, Jaksa Fajrin kepada awak media menyatakan, dengan keterangan kesaksian sebelas saksi yang diajukan itu, kami dari tim JPU sangat yakin telah membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa, dan untuk sidang pekan depan masih ada sekitar lima orang saksi lagi (pejabat Pemda) terkait yang akan diajukan kedepan persidangan, ujarnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.