DPD Usul Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

Fachrul menuturkan, ada pertimbangan untuk segera membahas revisi UU Pemilu karena semakin dekat penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu harus mempersiapkan sedini mungkin perencanaan dan anggaran serta sumber daya manusia.

“Penggunaan teknologi informasi yang masif perlu segera diwujudkan, dengan revisi diharapkan dapat diakomodasi apalagi kita memasuki era digital dan sedang menghadapi pandemi yg mengurangi bertatap muka,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu diperlukan untuk mengurangi multitafsir, perbaikan manajemen teknis dan pengawasan pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara dan mendorong penyelesaian sengketa dan proses yang sama, dan mendorong perbaikan mekanisme dan pencalonan, termasuk presidential threshold.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.