DPO Tindak Pidana Curat, dan Curas Di Tahun 2017 Berhasil Diringkus TRS

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews.com – Polres Pasuruan Kota melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap DPO Pelaku Tindak Pidana Curas dan Curat yang telah melakukan kejahatannya sebanyak 150 kali di TKP yang berbeda.

Acara yang dilaksanakan di Joglo Parama Satwika pada hari Rabu (26/01/2022) sekira pada pukul 09.00 WIB, di pimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari SH, S.I.K M.Si di dampingi Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

AKBP R. M. Jauhari menerangkan bahwa TRS Satreskrim berhasil menangkap tersangka HADIR (37th) warga Dsn Rembang Rt/Rw 02/03 Desa Plososari Kec. Grati Kab. Pasuruan yang merupakan salah satu DPO spesialis Tindak Pidana Curas dan Curat.

“Tersangka bersama rekan-rekannya merupakan spesialis Tindak Pidana Curas dan Curat yang menjadi DPO sejak tahun 2017 dengan adanya beberapa Laporan Polisi,” terang AKBP R. M. Jauhari.

Tersangka saat ditangkap pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekira jam 03.30 Wib di Sebuah tempat persembunyian tersangka di Desa Plososari Kec. Grati Kab. Pasuruan Gabungan Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jatanras Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Grati melakukan perlawan kepada petugas.

“Tersangka saat ditangkap melawan dengan melempar bondet kepada petugas hingga terjadi ledakan dan melukai 4 (empat) orang petugas Kepolisian, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa melumpuhkan tersangka,” jelas Kapolres Pasuruan Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah, 2 buah bondet (bom ikan), 2 buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm, 1 buah gerinrangda merk MODERN, 3 buah gagang kunci T, dan 3 buah ikat pinggang warna hitam.

Ada juga barang bukti berupa 1 buah gunting pemotong besi, 2 buah plat nomor dengan nopol S-3758-WG dan N-2998-AAM, 1 buah parang ± 40 cm, 1 buah keris, 1 buah korek api dengan model senjata revolver, 1 rangkaian alat penghisap sabu yang terbuat dari botol cap kaki tiga, 2 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat pipet kaca, dan 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka mengaku kepada petugas bahwa telah melakukan aksinya sebanyak 150 kali, dengan berbagai TKP, yang di antaranya di wilayah Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan beberapa kota besar di Jawa Timur, uang hasil tindakkan tersangka diginakan untuk foya-foya serta digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Rekan dari tersangka masih dalam pengejaran dari TRS Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Jatanras Polda Jatim,” tambah Kapolres Pasuruan Kota.

Tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republok Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.