DPP IKBB Resmikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Batak Bali

Bali, Harnasnews.com – Bertempat di Hotel Nanda Jl. Mahendradatta 99 X, pada hari Rabu 22 Mei 2019. DPP IKBB telah meresmikan terbentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Batak Bali (LKBH IKBB).

LKBH IKBB Merupakan suatu Badan Otonom yang dibentuk dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKBB untuk masa kepengurusan 3 (tiga) tahun lamanya.

Pendirian LKBH IKBB dimaksudkan :
• Sebagai Badan otonom dari DPP IKBB yang akan bertugas memberikan konsultasi, dan bantuan Hukum kepada DPP IKBB dan seluruh jajaran dan organ organisasi yang dibentuknya.
• Sebagai garda terdepan IKBB dalam hal Konsultasi, dan Bantuan Hukum untuk mengakomodir permasalahan hukum baik yang bersifat internal dan eksternal IKBB.
• Sebagai Lembaga yang fokus dalam bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum yang turut menaikkan citra IKBB di tengah masyarakat Bali.

Adapun Kegiatan LKBH IKBB nantinya antara lain :
• Pemberian Bantuan Hukum, dan Konsultasi Hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dalam bentuk pembelaan umum litigasi dan penanganan perkara perdata, pidana dan lain sebagainya;
• Memberikan kontribusi hukum dan implementasinya bagi DPP IKBB dan semua organ/elemen/sayap/badan bentukan DPP IKBB yang berafiliasi didalamnya.
• Menyelenggarakan pendidikan dan sosialisasi hukum kepada anggota IKBB tentang pengertian dan nilai-nilai negara hukum serta hak asasi manusia pada umumnya, dan khususnya tentang pengertian bantuan hukum dalam arti seluas-luasnya, dengan bentuk dan cara-cara antara lain kursus-kursus, penyuluhan-penyuluhan, dan lain sebagainya;
• Mengajukan pendapat baik berupa usul-usul, kritik-kritik, ide-ide maupun komentar tentang masalah-masalah hukum kepada lembaga lembaga yang berwenang di bidang yudikatif, legislatif maupun eksekutif serta kepada masyarakat luas;
• Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-instansi Pemerintah maupun non-Pemerintah di dalam negeri khususnya di Provinsi Bali atas persetujuan DPP IKBB;
• Memberikan bimbingan-bimbingan dan latihan praktek hukum bagi para sarjana hukum yang masih baru dan mahasiswa yang berminat dalam usaha-usaha lembaga bantuan hukum, antara lain seperti kegiatan magang maupun orientasi pengenalan hukum di LKBH IKBB;
• Dan lain usaha yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan LKBH-IKBB .

Ketua Umum IKBB sendiri secara ex-officio diangkat sebagai Pembina LKBH-IKBB. Pembina akan memberikan ide-ide, nasehat, teguran selama kepengurusan LKBH-IKBB nantinya.

Badan Pengurus Harian LKBH-IKBB terdiri dari seorang Direktur/ Wakil, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara, serta beberapa Anggota.

Adapun Susunan Pengurus BPH LKBH-IKBB Periode 2019-2022 adalah ;
Direktur : Dr. Erikson Sihotang, S.H., M.Hum.
Wakil Direktur : Mangasi Simangunsong, S.H.
Sekretaris : Yan Pieter Simatupang, S.H.
Bendahara : Veronica Meity Karundeng, S.H.

Anggota/Tim Pengacara :
1. Raymond Simamora, S.H.
2. Suriantama Nasution, S.E., S.H., M.M., MBA, M.H.
3. Togi Silalahi, S.H.
4. Pio Salvator Ginting, S.H.
5. Esra Karo-Karo, S.H.
6. Jansen Purba, S.H.
7. M Yeremia Simangunsong, S.H.
8. Espita R Pardosi, S.H.
9. Putu Tuti Hutagalung, S.H.

Sebelum acara Peresmian LKBH-IKBB diadakan Seminar dan Diskusi dengan topik “PENGENALAN WASPADA INVESTASI KEPADA WARGA IKBB” dengan menghadirkan pembicara dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.

Demikian yang disampaikan oleh Ketum IKBB : Pontas Hottua Simamora, S.E.Ak., M.M., CPS didampingi Sekjen IKBB Vidi Simanjuntak, S.E. kepada awak media, selesai acara pelantikan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.