DPR: Dana Desa Konsisten Membangun Indonesia dari Pinggiran

Ia berharap kepala desa seluruh Indonesia lebih canggih dalam melaksanakan anggaran karena merekalah yang akan menentukan sukses atau tidaknya pembangunan karena besaran dana desa akan bertambah sehingga membutuhkan kepandaian dalam pelaksanaan anggarannya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembanguan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Sugito menyampaikan bahwa setelah 9 tahun adanya Undang-Undang Desa telah banyak perkembangan yang dihasilkan oleh desa, baik dalam upaya menuju kemandirian maupun penguatan sumberdaya masyarakat desa.

Sejak 2015, dana desa yang diluncurkan Rp20,67 triliun rata-rata setiap desa menerima Rp280,3 juta, sedangkan saat ini telah terjadi peningkatan menjadi sebesar Rp70 triliun atau rata-rata berkisar Rp1 miliar per desa.

“Pengelolaan dana desa itu telah menghasilkan banyak sekali hasil di berbagai aspek di antaranya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi desa, seperti sarana prasarana desa, jalan, jembatan, dan seperti desa wisata,” katanya, dikutip dari antara.

Capaian lain dari adanya dana desa, kata dia, adalah peningkatan jumlah perkembangan desa karena sejak 2015 desa yang berstatus mandiri hanya berjumlah 174 dan pada saat ini sudah mencapai 6238, sementara desa yang tertinggal dari 33.592 saat ini tinggal 9.584 desa.

Namun demikian, Sugito juga menambahkan kemiskinan di desa juga masih cukup tinggi yaitu sebesar 12,36 persen, ditambah dengan angka stunting masih cukup tinggi yaitu 21,6 persen.

“Kondisi itu yang kemudian Desa dihadapkan dengan berbagai tantangan, sehingga menuntut desa untuk melibatkan seluruh elemen dalam berpartisipasi pada perencanaan, pemberdayaan dan pembangunan desa,” katanya. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.