YOGYAKARTA, Harnasnews – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meutya Hafid menegaskan konten televisi harus memperhatikan rambu-rambu penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Tujuan siaran televisi sesuai UU Penyiaran untuk memperkokoh jati diri bangsa, membentuk karakter bangsa yang beriman, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, sejahtera, dan memajukan siaran,” kata Meutya di Yogyakarta, Minggu.

Oleh karena itu, Meutya, dalam jumpa pers usai menghadiri pembukaan Konferensi Penyiaran Indonesia yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berharap siaran televisi mengacu pada rambu-rambu yang diamanatkan UU Penyiaran.

Dia mengatakan ke depan dengan regulasi siaran televisi digital maka makin tumbuh pula siaran televisi digital sehingga pihaknya berharap KPI sebagai pengontrol siaran televisi untuk makin banyak melibatkan perguruan tinggi dalam mengamati dan mengontrol siaran televisi.

“Kerja sama literasi masyarakat antara KPI dengan perguruan tinggi sangat diharapkan dalam upaya melahirkan konten-konten televisi berkualitas dan mengisi ruang-ruang internet dengan  konten yang baik dan membangun,” katanya.