DPR Sebut Persoalan DPT Karena Kesalahan Kemendagri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Komisi Pemilihan Umum tidak maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019, sehingga masih terjadi persoalan dalam daftar pemilih tetap.

“Ada satu kesimpulan bahwa coklit yang dilakukan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU itu yang kami temukan,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di tempat yang sama.

Menurut dia, coklit yang tak maksimal ini mengakibatkan munculnya masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti DPT ganda atau masalah munculnya WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.

Bagja pun mencontohkan kasus yang luput dari prosedur saat coklit. “Misalkan, 101 WNA yang masuk ke DPT akhirnya terungkap, yang anehnya kami temukan makin banyak 200 WNA masuk dalam DPT yang banyak itu di Bali,” jelas Bagja.

Dikatakannya, berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan Bawaslu menemukan dari 10 rumah yang didatangi langsung petugas coklit KPU, terdapat 1 hingga 2 rumah yang tak didatangi.

Padahal, dalam aturannya, petugas coklit harus mendatangi setiap rumah agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam DPT.

“Permasalahan coklit yang tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara mendatangkan rumah-rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Bagja. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.