DPR Tak Yakin Data Dugaan TPPU Milik Mahfud dan Sri Mulyani Sama

“Kenapa kemudian cara penyajian dan klasifikasi kategorisasi ini menjadi penting untuk kami pastikan sama persis tidak ada kurang 0,1 pun. Ini akan menentukan tindak lanjut karena ‘kan kita rapat ini bicara untuk tindak lanjut,” katanya.

Tobas juga meminta adanya data akhir yang sudah disinkronkan. Hal ini dinilai akan menjadi landasan dalam mengambil langkah selanjutnya.

“Kami memohon agar kami mendapatkan satu kepastian penyajian dan kategorisasi data yang ini harus bisa menjadi pegangan kami untuk tindak lanjut,” ucap Tobas, dilansir dari antara.

Selain itu, dia juga meminta agar istilah LHA dan surat yang digunakan oleh PPATK dan Kemenkeu disinkronkan. Kedua istilah ini, kata dia, juga dapat membuat perbedaan pada hasil akhirnya.

“Saya berikan masukan karena tadi ada dua istilah berbeda yang nanti akan berujung berbeda. Ini koreksi kalau saya keliru, ya, antara penggunaan istilah LHA dan surat. Menurut keterangan Sri Mulyani tidak seluruhnya LHA, dalam tabel ini disebutnya LHA. Kami kategorikan mana yang memang LHA, mana yang dia surat dalam bentuk analisis transaksi karena berbeda,” imbuhnya. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.