DPRD Desak CSR di DKI Ditinjau Ulang

Menurutnya, hasil rapat kerja dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder yang terkait di Kanal Banjir Timur, yakni Walikota, Dinas Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane dan pemangku jabatan lainya. Disimpulkan CRS yang menangani proyek tersebut harus bertanggung jawab atas semua kerusakan itu. Sebab BBWS Ciliwung Cisadane menyatakan tanggung jawab pada bangunan di sekitar lokasi bukan ranah mereka.

“Ketika saya tanyakan, fasilitas yang rusak ada di situ kok nggak diperbaiki selama sekian tahun. Dijawab sama mereka (BBWS Ciliwung Cisadane) bahwa ini bukan tanggung jawab kami. Ini adalah tanggung jawab dari pemerintah provinsi DKI dan juga jadi walikota Jakarta timur,” ujarnya.

Sementara Pemprov DKI melalui Walikota Jaktim beralasan yang sama itu bukan ranah mereka. Bangunan-bangunan yang ada di situ ada CSR yang mengurusi. Dan mereka harusnya proaktif ikut mengawasi,”padahal kalau papan iklan CSR itu dihitung dengan jangka waktu, tentu akan menghasilkan PAD yang besar bagi Pemda,” tandasnya. (Sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.