DPRD DKI Sambangi Mal Tagih Kewajiban Pengembang

“Dengan ketentuan luas itu, ada beberapa kewajiban pengembang yang harus diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Luasnya mencapai 48 ribu meter persegi. Termasuk luas untuk rencana jalan. Tapi sampai saat ini belum juga diserahkan,” kata Iqbal.

Sesuai temuan BPK, ungkapnya, PT Duta Pertiwi memiliki kewajiban menyerahkan fasos fasum berupa jalan, saluran dan penambahan hijau taman.

Pihak pengelola ITC Cempaka Mas yang mewakili PT Duta Pertiwi, Christine mengungkapkan, sesuai SIPPT 1736 tanggal 1 Juni 1994 tentang surat izin penunjukan penggunaan tanah, pihaknya berhak mengelola tanah seluas 95.532 meter persegi. Diakuinya, PT Duta Pertiwi telah membangun beberapa fasos fasum yang merupakan kewajibannya seperti pembangun jalan, saluran air hingga penambahan ruang hijau.

“Kami telah membangun jalan baru yang menghubungkan jalan Letjen Suprapto dengan jalan Sunter dengan panjang 315. Ini kami sedang melakukan serahterima. Ini ada hambatan kecil di instansi terkait,” kata Christine.

Menurutnya, PT Duta Pertiwi harus membuat peta bidang terlebih dahulu sebelum menyerahkan kewajiban itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap menjadi kendala pengembang.

“Ada permintaan pengukuran dan pembuatan peta bidang oleh BPN. Saat ke BPN, diminta pengukuran dan patok tanah ke PTSP. Kami telah melakukan proses dari 2015. Sejak 2015, kesulitannya, para pihak mulai BPN, PTSP, singkronisasi mereka tidak begitu tegas. Per hari ini, apabila PTSP bisa mengeluarkan surat resmi hasil pengukurannya, kami akan segera memberikan ke BPN. Setelah itu, BPN akan membuat peta bidang. Jika peta bidang sudah ada, akan segera kami serahkan ke BPKAD,” jelasnya. (Sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.