DPRK Aceh Utara Sahkan APBK Tahun Anggaran 2026 dan Tetapkan Tujuh Rancangan Qanun Prioritas

Pada kesempatan yang sama, Sidang Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara juga menetapkan Daftar Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) Tahun 2026. Sebanyak tujuh Rancangan Qanun (Raqan) disahkan sebagai prioritas legislasi tahun 2026, terdiri dari, Lima Rancangan Qanun usulan Pemerintah Kabupaten, dan Dua Rancangan Qanun inisiatif DPRK Aceh Utara.

Penetapan Prolegkab ini didasarkan pada surat Bupati Aceh Utara Nomor 180/1642 tanggal 13 November 2025 mengenai usulan program legislasi tahun 2026, yang kemudian dibahas secara terperinci dalam rapat koordinasi antara Badan Legislasi DPRK dan Sekretariat Daerah Aceh Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Qanun tentang APBK 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran APBK akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan.

Bupati Aceh Utara menyampaikan harapannya agar APBK 2026 yang telah disetujui dapat menjadi instrumen efektif dalam memenuhi tuntutan masyarakat serta memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sidang Paripurna dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRK Aceh Utara dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah, para Wakil Ketua dan Anggota DPRK, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala SKPK, pimpinan BUMD, para camat, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya. Dalam forum tersebut, DPRK dan Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam menghadapi dinamika pembangunan daerah. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.