
Dari putusan MK Nomor 20/puu-CVII/2018 itu, KPU RI mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi dengan nomor surat 577/pi.02.1-sd/01/kpu/III/2019 di provinsi Lampung hanya daerah Kabupaten Lampung Selatan saja yang melakukan rapat pleno.
Menurut Handi, sebanyak dari 42 warga binaan Lapas daerah tersebut, warga yang baru melakukan perekaman pada 19 Januari lalu dan sudah ada yang mendapatkan KTP elektronik yang bersatu DPK dimasukkan ke dalam DPT. Para napi tersebut, dapat diurus kepindahan memilihnya di TPS seputar lapas. (Rep/Red)