Dua Kali Dalam Seminggu Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu

Sidoarjo,Harnasnews.Com – Penggagalan penyelundupan sabu yang di lakukan oleh pihak Bea Cukai menuwai hasil 2 kali dalam seminggu.

Dalam dalam Press Conference Selasa (27/03/18) Bea Cukai Juanda berhasil gagalkan penyelundupan Narkotika,Psikotropika dan Prekursor(NPP).Penangkpenangkapan yg pertama pada hari senin 12 Maret 2018 yang dilakukan olh lll di lakukan oleh penumpang berinisial, P (26 Th) laki-laki warga Indonesia penumpang pesawat Air Asia (XT-327) rite Kuala Lumpur(KUL) – Surabaya (SUB) dan mendarat di bandara Internasional pukul 15.45.Petugas sempat menaruh kecurigaan dengan prilaku penumpang di ruang pemeriksaan setelah di lakukan wawancara kemudian penumpang tersebut di bawa kerumah sakit guna dilakukan rontgen.

Berdasarkan dari hasil image rontgen kedapatan benda asing pada dubur penumpang tersebut dan
kedapatan 2 bungkus bubuk kristal putih (sabu) yang di bungkus dengan plastik hitam dengan total bruto 137 gram dan di ketahui setelah di lakukan uji narcontes terhadap benda asing tersebut menunjukan hasil positif Sabu.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke BNN provinsi Jawa Timur.Penangkapan kedua pada hari Jumat 16 Maret 2018 yang di lakukan oleh penumpang berinisial S (perempuan).

WNI dengan menggunakan pesawat Air Asian (XT 327) rute Kuala Lumpur(KUL)-Surabaya(SUB) di saat mendarat di Bandara Internasional Juanda petugas mencurigai kardus berisi rice cooker setelah di lakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kristal putih yang di duga sabu(Methamphetamine) seberat 925 gram yang dikamuflase dengan bawang putih dan bawang merah di dalam rice cooker.Setelah di lakukan uji narcotest oleh laboratorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya terhadap kristal putih menunjukan hasil positif sabu dan pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan mengaku akan di beri imbalan uang apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke BNNP Jawa Timur untuk proses pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan UU no. 35 tentang Narkotika golongan I Penyelundupan Narkotika golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana yg sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2.Berdasarkan Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pada pasal 102 setiap yang melakukan penyelundupan barang impor di pidana 1 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp. 50 juta – 5 Miliar.Penggagalan penyelundupan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jendral Bea Cukai (Customs Narcotics Team KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, kantor wil DJBC Jawa Timur 1 & Lab Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya).

BNNP Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda ( Bidang Darisuk) dan Pelaku pengamanan Bandara (Lanudal, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).( Try)

Leave A Reply

Your email address will not be published.