Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Purwodadi Aiptu Joko Santoso, S.H. di sebuah rumah di Desa Pucangsari Purwodadi dan saat itu pelaku sedang pesta sabu di ruang dapur beserta barang bukti berupa, Bubuk Narkotika jenis sabu didalam pipet kaca berat kotor 0,35 gram, 1 (satu) buah alat nyabu/bong, 1 (satu) buah alat bakar/korek api gas warna kuning, 2 (dua) buah pipet kaca.
Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Purwodadi dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Dan atau pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
Kapolsek Purwodadi AKP Slamet Santoso, S.H juga mengajak masyarakat bersama-sama berantas pelaku penyalahgunaan Miras Oplosan dan Natkoba. (Red/Wahid).