PASURUAN, Harnasnews – LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) menduga ada penyelewwngan dana di Sekertariat DPRD Kabupaten Pasuruan di periode pada 2019-2024, dengan adanya dana yang diluar keofesienan.
Langkah tegas diambil dengan melaporkan dugaan dari LSM GPEH ke Polda Jawa Timur terkait dugaan mark up beberapa dana didalam anggaran belanja sekertariat DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan adanya surat tanda terima pengaduan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim pada hari Senin (07/10/2024).
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum GP3H Anjar Suprianto yang didampingi Pembina, H. Prima Satria, adapun yang disoroti oleh kedua pentolan GP3H terkait beberapa anggaran di tahun 2022 dan 2023.
“Hari ini kami bwrdua resmi mengadukan dugaan kami je Polda Jatim tentang dugaan tindak pindana korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Pasuruan di tahun anggaran 2022 juga 2023,” ujar Anjar.
Langkah tersebut dilakukan, karena Anggota DPRD Kabupaten Pasurian yang baru dilantik, serta upaya control yang diberikan oleh LSM GP3H kepada Pimpinan, Anggota dan sekertariat DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru.
“Kami sedang mencoba melakukan bersih-bersih dugaan kotoran yang melekat di ruang lingkup DPRD, apa lagi pimpinan bersama anggota yang baru dilantik tidak dibebani tanggung jawab dari periode sebelumnya. Tak lupa, ini merupakan kontrol kami dari GP3H supaya seluruh jajaran DORD yang baru tidak terkontaminasi,” urai Ketua Umum GP3H.
Diterangkan Pembina GP3H, H. Prima Satria terkait beberapa kejanggalan yang menjadi sorotan GP3H di belanja untuk souvenir atau cinderamata, belanja makan dan minum rapat, belanja jasa, dan belanja sewa bangunan gedung.
“Berdasarkan data yang kami dapat, dari beberapa item anggaran terjadi penggelembungan anggaran dengan capai nilai yang sangat fantastis, seperti belanja Mamin rapat LKPJ Bupati mencapai nilai Rp. 140 juta di tahun 2023,” urai H. Prima.
Dingalir ada 5 kode rekening yang di soroti H. Prima bersama Anjar selaku pentolan GP3H, setelah melihat data anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019 – 2024.
“Dari data yang ada, 5 kode rekening menjadi tanda tanya besar karena jumlahnya yang diluar nalar, sikap tersebut merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan negara terutama soal transparansi anggaran. Kami akan terus mendorong APH untuk menindak oknum-oknum yang bermain dilingkaran DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegas H. Prima.(Hid)