Dugaan Korupsi, Kades dan Tiga Orang Tim Pengadaan Tanah Desa Labuhan Jambu Akan Diperiksa Jaksa

Sebagai informasi dalam kasus tersebut Pemdes menganggarkan dalam Apbdes perubahan tahun 2019 lalu untuk pembayaran tanah seluar 1,3 hektar tersebut dengan harga Rp 168 juta. Dalam pembelian tanah tersebut pemdes tidak menggunakan Apprisal.

Selain itu juga dalam kasus tersebut sejauh ini sudah beberapa pihak yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan negeri Sumbawa. Mereka adalah Syahril (Sekdes), Muhaidin (Bendahara), Asyaga (Ketua BPD), Ulmi Safriana (TPK) dan Nur Wahidah (Pemilik Tanah).

Kasus dugaan korupsi tentang pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa – NTB terkuak ketika ada laporan dari mantan ketua BPD H. Ardi Abas bersama warga lainnya yang datang kekantor Kejaksaan Negeri Sumbawa pada awal maret 2022 lalu.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.