
Padahal, kata dia, pengadaan patok tanah itu dilakukan secara swadaya, yakni warga setempat dipungut bayaran bervariasi antara Rp 200.000 – Rp 250.000, di samping ada pula menyangkut sejumlah program pada APBDes tahun 2021 lalu.
“Semuanya telah kami jelaskan secara transparan kepada tim Jaksa Penyidik, dan bahkan sejumlah bukti dokumen terkait termasuk hasil investigasi lapangan telah disampaikan, dengan harapan kasus yang terjadi di Desa Kakiang itu dapat diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Jamaluddin.
Sementara itu Kasi Intelijen (Kasintel) Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH ketika dikonfirmasi media ini membenarkan kalau ada pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPD Desa Kakiang.
Lebih lanjut, kata Kasintel, sejumlan pihak terkait termasuk Kades dan Sekdes Kakiang juga dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan diperiksa terkait dengan persoalan tersebut.
“Hal ini merupakan serangkaian proses penyelidikan awal Puldata dan Pulbuket yang dilakukan atas kasus tersebut,” katanya.(HR)