Dugaan Pungli berkedok “Infaq” SMAN 1 Bangil Kian Mencuat

Infaq ini,” lanjut wali murid tersebut.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil Dwi Cahyo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Sabtu (21/11/20) menyampaikan “Infaq adalah bahasa Arab yang arti bahasa Indonesia sendiri artinya sumbangan, dan sumbangan itu dalam hukum Islam tidak wajib serta sesuai kemampuan yang memberi sumbangan,” ujar Cahyo.

“Dana yang terkumpul dari Infaq sendiri akan di pergunakan untuk kebutuhan sekolah yang sudah diatur oleh RKAS yang sudah disusun komite serta kegiatan yang tidak didanai oleh BOS dan BPOPP,” lanjut Cahyo.

Dengan adanya fenomena pungli berkedok “infaq” ini sendiri membuat aktifis Anjar Supriyanto yang juga ketua LSM GP3H angkat bicara, karena merasa bahwa dunia pendidikan sekarang tak ubahnya “lumbung” pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite.

“Sumber pembiayaan sekolah sudah di biayai oleh pemerintah melalui BOS, BPOPP (DAERAH) dan ada juga BOP, serta bantuan pemerintah dalam bentuk lain, sehingga komite harus mempunyai alasan kuat menarik sumbangan yang kemudian sumbangan itu harus memperoleh ijin dari Kepala Daerah,” papar Anjar

“Komite ketika menarik jenis sumbangan yang dimaksud infaq/sumbangan dan sejenisnya tentunya mempunyai alasan yakni kekurangan biaya itu garis besarnya, namun rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) sering tidak terbuka, RKAS adalah penjabaran dari kebutuhan sekolah dalam 1 tahun sehingga dapat diketahui kebutuhan sekolah,” lanjut Anjar.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan Indah Yudiani saat awak media konfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Rabu (25/11/20) hingga saat ini belum memberikan statemen apapun sampai berita ini ditayangkan.(Por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.