Edarkan Narkoba, Dua Mahasiswa Divonis 12 Tahun

Ian Febriansyah dan Revi Choridatul Jannah, dua mahasiswa yang terlibat kasus penyalahgunaan ganja seberat 2 kg saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Surabaya,Harnasnews.Com  – Ian Febriansyah dan Revi Choridatul Jannah, dua mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kedua mahasiswa yang kini berstatus terdakwa ini dinyatakan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kg.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai FX Hanung menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Ian Febriansyah dan Revi Choridatul Jannah selama 12 tahun penjara,” ujar hakim Hanung saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar denda, maka kedua terdakwa wajib menggantikannya dengan hukuman kurungan selama 8 bulan,” jelas hakim Hanung.

Vonis yang dijatuhkan hakim Hanung ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin Sunita. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini sebelumnya menuntut dua dua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU Katrin dan kuasa hukum kedua terdakwa ini langsung menyatakan menerimanya. “Setelah berkordinasi dengan kedua terdakwa, kami nyatakan menerima,” ujar Zainal Arifin, kuasa hukum kedua terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini berawal saat kedua terdakwa berinisiatif membeli ganja dari seseorang bernama Panji (DPO) sebanyak 8 kali. Pemesanan barang haram itu dilakukan dilakukan kedua terdakwa melalui media sosial.

Setelah sepakat, kedua terdakwa mentransfer uang pembelian terlebih dahulu kepada Panji melalui transfer. Usai ditransfer, Panji mengirim ganja tersebut melalui paket ekspedisi JNE.

Dari keterangan dua terdakwa, ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp 5 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.