
Eksistensi LPKAN Indonesia Mewujudkan Clean and Good Governance di NKRI dalam Pengawasan Kinerja Apartur Negara
“LPKAN Indonesia berpartisipasi dalam memberikan pemikiran dan kajian oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan, terkait dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK RI, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Komisi ASN, Direktur Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri”, tandasnya.
Sugiharto, SE., M.Si, Ketua OKK LPKAN Indonesia menambahkan bahwa LPKAN Indonesia turut menyampaikan secara resmi dan berdialog dengan KPU RI tentang Pemilu Presiden 2019 Luber dan Demokratis, tanpa manipulasi, diskriminasi, terbebas dari politik uang, tidak menggunakan isu-isu SARA dan Ujaran Kebencian, pungkasnya.(Nd)