FPHI Sebut Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Zolim

BEKASI, Harnasnews.com – Front Pembela Honorer Indoneia (FPHI ) Korda Kabupaten Bekasi kembali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan setempat pada Rabu (10/03/2021).

Kedatangan massa FPHI untuk meminta pertanggungjawaban Dinas Pendidikan terkait dengan pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN di beberapa kecamatan.

FPHI mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan jumlah 50 ( lima puluh ) orang dengan perwakilan masing-masing Koordinator Kecamatan (Koorcam).

“Sebelum ke mari, kami pun sudah mendatangi SDN Sukalaksana 03 Kecamatan Sukakarya, yang dimana sekolah tersebut menolak saudari Wiwin Klaudi Malik, yang sebelumnya bertugas di SDN Sukaindah 03 Kecamatan Sukakarya sebagai guru kelas 5 sejak tahun 2016, lalu pindah ke sekolah SDN Sukaindah 04 sebagai guru mata pelajaran satu tahun yang lalu,” ungkap Ketua FPHI Korda Kabupaten Bekasi, Andi Heryana kepada awak media.

Dijelaskan Andi, awal masalah ini terjadi pada awal bulan Januari 2021 di SDN Sukaindah 04 kedatangan Guru PNS baru yang ditempatkan oleh Dinas Pendidikan, sehingga Wiwin Klaudi Malik beserta tiga orang GTK Non ASN lainnya harus dipindah tugas dengan alasan pemetaan yang terjadi di sekolah tersebut. Sedangkan tiga orang GTK Non ASN lainnya sudah mendapakan tempat untuk bertugas di luar wilayah Kecamatan Sukakarya.Sedangkan atas nama Wiwin Klaudi Malik belum mendapatkan kepastian untuk bertugas di sekolah mana.

“Menurut sumber informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan diperintahkan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan agar mencari sekolah tempat tugasnya sendiri,” ujar Andi.

Pada awal bulan Februari 2021, papar dia, yang bersangkutan sudah mendapatkan sekolah untuk bertugas di SDN Sukalaksana 01 Kecamatan Sukakarya, dan sudah memenuhi persyaratan serta ketentuan lainnya (Surat Permohonan Lolos Butuh) sebagai GTK Non ASN, namun sangat ironis ketika Kepala SDN Sukalaksana 01 sudah menerima yang bersangkutan untuk bertugas dan mengabdi di sekolah tersebut, tapi tiba-tiba keesokan harinya Kepala SDN Sukalaksana 01 dipanggil oleh Pejabat Dinas Pendidikan dan memerintahkan kepala SDN Sukalaksana 01 agar tidak menerima GTK Non ASN yang baru, sedangkan Wiwin Klaudi Malik adalah seorang GTK Non ASN yang sudah mengabdi selama 5 tahun di Kecamatan Sukakarya.

“Menurut sumber yang kami terima bahwa Kepala SDN Sukalaksana 01 diopinikan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan sudah menerima sejumlah uang dari yang bersangkutan (Wiwin Klaudi Malik ). Namun pada kenyataannya opini itu adalah fitnah yang tidak berdasar,” beber dia.

“Jangankan untuk memberi uang kepada Kepala SDN Sukalaksa 01, sampai sekarang pun kami belum menerima gaji atau Jasa Tenaga Kerja (Jastek) sejak bulan Januari 2021 hingga sekarang,” beber dia lagi.

Andi melanjutkan, pada akhirnya yang bersangkutan tidak dapat diterima di SDN Sukalaksana 01.
Yang menjadi masalah, sambung dia, sampai saat ini nasib anggota FPHI tersebut belum mendapatkan kejelasan untuk bertugas. Sehingga muncul masalah yang baru tanpa ada proses serta usulan dari SDN Sukalaksana 03 Kecamatan Sukakarya, karena data Sistem Informasi Akademis (SIKAD) yang bersangkutan ada di SDN Sukalaksana 03.

“Itu artinya Dinas Pendidikan tidak profesional dalam menempatkan pegawainya dalam bertugas,” ujarnya.

Dikatakan, ketika pihaknya konfirmasi, Kepala SDN Sukalaksana 03, Indrus Kamseno menyatakan dalam surat pernyataanya bahwa di sekolahnya tidak dapat menerima GTK Non ASN dikarenakan sudah terpenuhinya pegawai.

“Kalau begitu Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab karena sudah memasukan data SIKAD ke sekolah kami tanpa ada informasi dan pemberitahuan terlebih dahulu,,” terang Andi menirukan perkataan Kepala SDN Sukalaksana 03.

Leave A Reply

Your email address will not be published.