FPHI Sebut Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Zolim

Andi berkata, selanjutnya pengurus dan anggota FPHI mendatangi kantor Dinas Pendidikan untuk meminta pertanggungjawaban akibat kebijakan yang zolim terhadap GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi.

“Setibanya kami, tidak satu pun pejabat di Dinas Pendidikan menjumpai kami. Ini adalah kezoliman yang sudah terstuktur dan masif terhadap kami,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Andi, masih ada penerimaan GTK Non ASN secara ilegal pasca diterbitkannya surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan lantaran usulan dan tekanan dari FPHI.

Lanjut Andi, faktanya sekolah-sekolah di Kabupaten ini terbukti dengan sempling data yang FPHI miliki hampir 90 persen, diantaranya Kecamatan Sukatani ada 4 Sekolah Dasar Negeri yaitu, SDN Suka Asih 01, SDN Sukamanah 03, SDN Sukamanah 05 dan SDN Sukahurip 03, di Kecamatan Karangbahagia ada SDN Karang Anyar 01, SDN Karang Rahayu 01, Karangbahagia 01, SDN Karangbahagia 02, SDN Sukaraya 03, Karang Mukti 02, Karang Setia 04, Karang Setia 03, Sukaraya 02, Karang Sentosa 02, Karang Sentosa 03, SMPN 1 Karangbahagia, SMPN 2 Karangbahagia, di kecamatan Cikarang Utara ada di Karang Asih 08, Karang Asih 10, Wangunharja 03 sampai ada 3 orang GTK Non ASN baru, Kecamatan Pebayuran SDN Suber Reja 04, Cikarang Barat SMPN 3 Cikarang Barat 1 orang Operator Sekolah.

“Yang paling membuat kami meradang ada seorang supir pribadi Kepala Sekolah di SMPN 04 Cikarang Barat dimasukan sebagai GTK Non ASN yang menerima Jastek. Di Kecamatan Sukawangi SDN Sukawangi 01 seorang Operator Sekolah, Kecamatan Cibitung SDN Wanajaya 03, SDN Cibuntu 01, SDN Cibuntu 03, Kecamatan Kedungwaringin SDN Karang Sambung 03, Kecamatan Cabangbungin SDN Lenggahsari 01, SDN Lenggahjaya 01, SDN Sindangsari 02,” ujarnya kesal.

Andi pun menyebut pihaknya memastikan hampir semuanya adalah kolega dan keluarga para oknum kepala sekolah yang bekerjasama dengan oknum pajabat Dinas Pendidikan dengan memasukan data SIKAD di sekolah tersebut.

Sambung Andi. Ini artinya, sangat bertolak bekang dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan bahwa untuk menerima pagawai GTK Non ASN di sekolah harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan uji lolos butuh pegawai di sekolah tersebut.

“Kami menganggap Dinas Pendidikan naif dan tidak profesional, karena pemetaan itu semestinya sudah by data. Karena dinas adalah bank data semua sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga ketika ada pemetaan, rotasi mutasi guru honorer maupun PNS mestinya Disdik langsung memfloating penempatan di sekolah negeri yang berada dalam naungannya,” tuturnya.

Menurut dia, hal ini seakan merupakan pembiaran atas ketidak profesionalan Disdik Kabupaten Bekasi, karenanya harus dievaluasi oleh Bupati Bekasi.

“Jika tidak, berarti bupati diduga melakukan pembiaran. Dan kami akan terus berjuang demi keadilan PNS dan Honorer,” tandas dia.

“Jika kesewenangan itu dikedepankan bukan profesionalisme melainkan pada like and dislike kepada bawahan, maka kami dengan seluruh honorer yang tergabung di FPHI menyatakan mosi tidak percaya kepada bupati,” tandas dia lagi.

Soal honor Jastek yang belum diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan hingga 3 bukan, Andi menegaskan bahwa FPHI menuntut rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap kesewenangan yang seakan merupakan system yang sudah mendarah daging serta lazim dianggap oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Bisa dibayangkan kalau suami dan istri merupakan honor GTK berarti harus puasa selama 3 bulan.
Sementara kami sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya secara profesional. Sebagai pemimpin harusnya mencari solusi karena hal ini sudah jadi menahun tapi dianggap hal biasa yang selalu berulang tiap tahunnya, menurut kami ini sangat menjijikan,” pungkasnya. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.