
Fathan mengingatkan pentingnya keterlibatan dan partisipasi publik dalam pembahasan berbagai rancangan undang-undang tersebut. Terutama masyarakat yang terdampak langsung terhadap keberadaan rancangan undang-undang itu.
Dia mencontohkan ketika membahas tentang rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta. Masyarakat di Jakarta harus benar-benar didengar suaranya karena merekalah yang akan secara langsung terdampak keberadaan rancangan undang-undang yang akan disahkan.
Dia pun meminta parlemen dan pemerintah tidak boleh sepenuhnya menggunakan pendekatan politik kekuasaan dalam pengesahan rancangan undang-undang. Menurutnya tidak bisa hanya karena sekadar mengejar target pengesahan atau karena kepentingan politik tertentu, pengesahan rancangan undang-undang diputuskan dengan suara terbanyak.
“Semua sikap, pendapat, maupun kritikan publik terkait satu rancangan undang-undang harus didengar dan diperhatikan. Jangan sampai hanya karena ingin sekadar disahkan maka suara publik diabaikan serta diputuskan dengan model tirani mayoritas,” pesannya. (sls)