
Kedua : rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah menjadi keharusan pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dalam rangka optimalisasi dan penatausahaan barang miliki daerah sehingga terhindar dari sengketa dan permasalah yang kemungkinan bisa terjadi di kemudian hari.
Ketiga : perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa penyelarasan Peraturan Daerah dengan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi.
Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah, perlu disesuaikan nomenklatur perangkat daerah agar selaras dengan peraturan perundang- undangan yang berimplikasi pada pelaksanaan program-program di daerah adalah langkah tepat dan kongkrit dalam usaha penyelenggaraan reformasi birokrasi menuju pada pemerintahan yang baik dan kompeten
keempat : rencana perda Pembangunan Industri Kabupaten fraksi PKB DPRD Kabupaten, tidak akan membahas peraturan daerah ini karena perda serupa juga menjadi usul saran DPRD Kabupaten Sumbawa.(Herman)