FSK Dalam Menjaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI di Wilkum Polres Paskot

Dalam dialog interaktif ada beberapa tanggapan dari para undangan yang hadir dalam acara, di antaranya dari Pengasuh Ponpes Metal Muslim Gus Nur Kholis menanggapi, bahwasannya di daerah pun juga mulai timbul permasalahan yang memanas, salah satunya adzan yang diganti dengan kalimat jihad.

Bukan untuk menuduh siapa-siapa yang bersalah, namun dengan duduk bersama disini kita berpikiran satu bagaimana agar tidak terjadi kesalah pahaman, sehingga dapat meruntuhkan negara karena intoleransi antar umat beragama, dan menjadi tugas bersama untuk tetap menegakkan toleransi antar umat beragama.

Adapun tanggapan Ketua PCNU Kota Pasuruan Gus Amak, meminta agar acara seperti ini, kalau bisa sering – sering dilaksanakan, agat menjadi wadah serta dapat mengantisipasi aliran yang mengancam kedaulatan NKRI.

Demokrasi berarti tidak membiarkan semuanya hidup, apabila di daerah semua hidup termasuk kelompok yang ingin menghancurkan negara, kemudian kalau itu dibiarkan akan menimbulkan bahaya ke masyarakat.

Penjelasan amar makruf nahi mungkar sangat luas, dan bisa menjadi alat mobilisasi massa yang besar, namun hal tersebut dapat kita bedakan dimana memang benar untuk dakwah agama dan ditunggangi unsur politik.

Untuk menjunjung tinggi agama Islam namun dengan mencaci maki agama lain merupakan sesuatu yang dilarang, karena sudah ada undang undang yang menjadi landasan negara, yakni tertuang dalam Pancasila.

“Kita harus mempertahankan Islam yang indah dan tentram ada di Indonesia ini, jangan sampai dirusak oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan pribadi apalagi untuk politisasi,” ujar Gus Amak.

Pada kesempatan ini Asisten III Pemkot Pasuruan Moh Agus Fadjar, S.STP., MM, bersama Plt Kakesbangpol Kab. Pasuruan Bhakti Purnama, sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini dimana dapat menjadikan kebersamaan antar tokoh dan stakeholder yang ada untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah.

“Kami berharap dengan dukungan para ulama dapat menghindarkan Kota Pasuruan dari ajaran-ajaran agama yang radikal,” ujar Agus Fadjar dan Bhakti.

Perlu diketahui bahwasannya 7 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang masuk Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.

Acara ditutup dengan Deklarasi bersama yang berisikan beberapa statmen, diantaranya Himbauan untuk masyarakat Kota/Kab. Pasuruan agar tidak mudah terprovokasi dan terhasut ajakan ajakan yang merusak keutuhan NKRI.

Tidak membenarkan lafadz adzan diganti ayal al jihad, dan semua secara bersama-sama menyatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan dalam konteks apapun.

Menghimbau pada masyarakat Kota/Kab. Pasuruan menjaga kerukunan, kondusif saling menghormati, berbeda itu biasa, yang terpenting bisa menghormati perbedaan tersebut dan tetep menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak supaya supaya tetap terlindungi dari covid-19 yang belum berakhir ini.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.