Garuda Ikuti Keputusan KPPU

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dari nilai denda. Deswin menyatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan Garuda.

Hal tersebut terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda melalui program wholesaler. Dalam laporan, Deswin menambahkan, masyarakat dan atau pelaku usaha merasa dirugikan atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada lima pelaku usaha.

“Bahkan, awalnya hanya kepada tiga pelaku usaha. Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA Info menyatakan mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui lima mitra dari Garuda,” kata Deswin.

Dalam persidangan, Deswin mengatakan majelis komisi menilai tindakan Garuda yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, juga tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.