Garuda Ikuti Keputusan KPPU

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 miliar karena terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah pada 2019.

Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, bakal sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU. “Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA,” kata Irfan, di Jakarta, Rabu (23/2).

Irfan mengatakan, selanjutnya Garuda akan mempelajari lebih lanjut untuk memastikan tindak lanjutnya, khususnya dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.

Irfan menyampaikan, hal tersebut sejalan dengan komitmen emiten berkode saham GIAA itu untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat,” ujar Irfan.

Berdasarkan putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang diajukan Garuda. Dengan adanya hal tersebut, Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga Garuda wajib melaksanakan putusan, khususnya pembayaran denda Rp 1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

Leave A Reply

Your email address will not be published.