Gayus Lumbuun Tanggapi Sikap Pemerintah Terhadap WNI Eks ISIS

Kendati demikian, terkait hak kewarganrgaraan sejatinya telah diatur pada UU No 12 Tahun 2006 dan Perpres No.2 Tahun  2007, UU tentang Keimigrasian UU Nomor  6 Tahun  2011 UU Tentang. HAM No 39 tahun. 1999 juga pasal. 28 D UUD 1945, Konvensi Internasional.tahun 1933.

“Yaitu mengatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran  berbagai Undang-Undang dan peraturan,” ujar Gayus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (16/2/2020).

Gayus menegaskan, keputusan hukum atas hal tersebut adalah wilayah pengadilan. Yakni melalui pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya.

Oleh karenanya, mantan anggota DPR RI ini berpendapat, penyelesaian status  kewarganegaraan dari 600-an WNI  eks ISIS lebih tepat dilakukan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dan  bukan melalui keputusan pemerintah dengan  menggunakan istilah proses hukum.

“Walaupun dikatakan hukum administrasi yang akan dilakukan oleh menteri dan disahkan oleh Presiden, tetap saja itu merupakan tindakan hukum oleh pemerintah,” imbuh mantan politisi PDIP itu.

Gayus menjelaskan, keputusan pemerintah termasuk tindakan hukum disebut Beschikking dan bersifat perbuatan atau kegiatan pemerintah yang disebut Rechsdhandelingen. Sementara proses hukum untuk memberikan hak keadilan bagi semua pihak adalah putusan hakim yang proses hukumnya dilakukan di Pengadilan.

“Penegakan hukum dalam pengertian proses hukum seperti yang dimaksudkan dengan Due Proces of Law adalah proses hukum berdasar pergertian Due yg diartikan dengan “Hak” yang dimiliki oleh semua pihak dan bukan satu pihak saja untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tandas Gayus. (Eng)

Leave A Reply

Your email address will not be published.