Gegara Jalan Umum Ditutup, Anggota Dewan Lompati Pagar Temui Warga

“Saat mau bangun pagar tembok itu kami sudah menyurati pihak kecamatan pihak kelurahan termasuk pihak Koramil Sungailiat,” ungkapnya.

Begitu pula soal protes sekaligus kelurahan warga yang bermukim dekat Perkuburan Siongliang tersebut terkait akses jalan gang Family kini ditutup pagar tembok oleh pihaknya, justru Mengkiong sebaliknya malah menyarankan warga setempat untuk menggugat secara hukum.

Meski begitu Mengkiong kembali menerangkan lebih jauh terkait status sebidang lahan di lingkungan Kelurahan Srimenanti, Sungailiat atau lahan Perkuburan Siongliang itu sesungguhnya keberadaanya sudah puluhan tahun atau telah dikuasai oleh perkumpulan Perkuburan Siongliang Sungailiat.

“Berdasarkan surat atau dokumen yang kami miliki bahwa lahan Perkuburan Siongliang itu keberadaanya sejak tahun 1970-an lalu,” terang Mengkiong seraya menambahkan jika sejarah penguasaan tanah atau lahan perkuburan tersebut berawal dari pemberian hibah oleh pemerintah daerah tingkat II Bangka saat masih menginduk dengan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahkan pada tahun 1998 lahan seluas 8.234 meter persegi itu menurutnya telah diterbitkan surat keterangan pengusahaan hak atas tanah (SKHUAT) dengan nomor : 296/SKHUAT/LSM/V/1998.

Dalam lembaran SKHUAT itu tertera nama warga lingkungan Bukit Kuala yang bertindak selaku atau atas nama pengurus Perkuburan Tionghoa Kelurahan Srimenanti yakni Ngadiman.

Sebelumnya persoalan ruas jalan gang Family yang berbatasan dengan lahan perkuburan Siongliang ini sempat menuai protes warga lingkungan setempat lantaran warga merasa kesulitan jika hendak keluar dari lingkungan setempat atau mesti memilih jalan alternatif lainnya.

Bahkan sejumlah warga setempat sangat menyesalkan ulah oknum pengurus Perkuburan Songliang itu yang tega menutupi ruas jalan gang Family berbatasan dengan lingkungan pemukiman warga setempat. Terlebih menurut warga jika jalan tersebut yang kini dibangun menggunakan paving blok justru menggunakan anggaran negara.

Saat disinggung soal surat keputusan bupati Bangka Nomor : 180/469.1/III/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Bangka Mulkan tertanggal 3 Desember 2020 perihal penyelesaian permasalahan perkuburan. Di dalam surat bupati Bangka tersebut terdapat beberapa poin pokok, satu diantaranya yakni poin kedua yang menegaskan agar P2KPTS (Perkumpulan Kematian & Perkuburan Tionghoa Songliang) tidak melakukan pemagaran dan penutupan akses jalan umum masyarakat. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.