

Lebih lanjut, Kapolsek Bekasi Selatan juga menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha hiburan malam serta toko miras yang nekad menjual miras pada bulan ramadhan ini.
“Tentunya kami kepolisian mendampingi Satpol PP kecamatan Bekasi Selatan untuk melakukan teguran keras kepada penjual miras ini,”tegasnya
Petugas kemudian kembali menyisir toko miras yang kedapatan masih membuka dagangannya di bulan suci Ramadhan. Toko miras yang terletak di Jalan Raya Pekayon, kelurahan Jakasetia didatangi petugas.
Miras dengan berbagai merk dan kadar alkohol mencapai 90 persen diamankan petugas satpol PP didampingi Polsek Bekasi Selatan.
Petugas kemudian kembali berjalan ke wilayah Kayuringin Jaya, di Jalan Tawes Raya. Disitu petugas juga kembali mendapati kedai miras yang membuka lapaknya.
Para petugas kemudian kembali berkeliling di Jalan Ahmad Yani untuk melakukan himbauan kepada para remaja yang masih nongkrong hingga larut malam di tepi jalan. (Mam)