Geram Tolak Omnibus Law

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – SP Sumbawa, SMI, SIT, E-LMND Sumbawa, KPR, FSPMI, STN, KSPI, SPEE, SPDT yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sumbawa Melawan (Geram) turun ke jalan untuk menolak Umnibus Law. Aksi serupa juga dilakukan serempak dilakukan di seluruh Indonesia.

Dimana DPR RI akan mengesahkan RUU OmnibusLaw CiptaKerja”. RUU cipta kerja merupakan RUU yang dipersiapkan untuk penyederhanaan berbagai ijin investasi.

Tarmizi dari SIT ( Samawa Islam tranformatif) dalam orasinya menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law ini akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin.

“Berbeda dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pemda,”ungkap Tarmizi sapaan akrabnya (16/7/2020.

Lanjut Tarmizi “RUU Cika berwacana mengubah sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semula wajib AMDAL, menjadi peraturan berbasis risiko yang akan menghilangkan kajian dampak lingkungan atas kegiatan/proyek di suatu lokasi. Saat ini beberapa proyek yang ada di Sumbawa Saja Saja dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) seperti pasar seketeng, pasar Brang Bara Dan rumah sakit sementara
Segala kemudahan berusaha bagi investor/korporasi dijamin oleh Pemerintah dalam Omnibuslaw,” terangnya.

Hadiatul Hasana Kordinator Progran SP Sumbawa dalam orasinya menyebutkan bahwa “Omnibuslaw Cipta kerja akan menjadi alat untuk merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat dan menjadi bencana buat rakyat, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas ruang kelola yang dikuasai masyarakat adat, buruh, perempuan, petani, dan nelayan. Ketika OMNIBUSLOW di sahkan maka akan mengancam kedaulatan pangan karena menyamakan kedudukan produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dengan import pangan sebagai sumber penyedia pangan.

Pasar domestic di banjiri pangan import sementara subsidi untu petani dan nelayan terus di cabut.

Tauhid Federasi serikat pekerja metal Indonesia ( FSPMI) melanjutkan dalam orasinya bahwa RUU OMNIMBUSLOW akan berdampak pada massifnya perampasan lahan, sulitnya lapangan pekerjaan, maupun hak-hak buruh yang semakin dipangkas juga dapat mendorong migrasi tenaga kerja, dimana perempuan banyak bermigrasi untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

RUU Cipta Kerja sejatinya merupakan upaya revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 coba dilakukan pemerintah dan terus digagalkan gerakan pekerja/buruh,”katanya.

RUU Cipta Kerja memperburuk perlindungan hak perempuan buruh. Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaaan. tambah Tauhid,

Lanjut Tauhid, nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah dibawah standar minimum, serta status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.

Onek dari Serikat mahasiswa Indonesia (SMI) Mahasiswa yang hari ini tersedia di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dipersiapkan untuk menjadi tenaga kerja di tengah upaya pemerintah menarik investasi yang kian massif.

“Sebagai contohnya Nadiem memberikan kewenangan otonomi terhadap perguruan tinggi untuk membuka program studi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Bahkan dia mengharuskan perguruan tinggi untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan, organisasi nirlaba, dan institusi multilateral.

Kerja sama tersebut dibarengi dengan kebijakan bahwa setiap mahasiswa diharuskan mengambil 40 SKS atau setara dengan tiga semester untuk dapat melakukan magang di perusahaan, proyek di desa (proyek perampasan lahan), penelitian, hingga wirausaha. Pemerintah melalui Nadiem akan menjalin kerja sama dengan perusahaan startup untuk mendukung pemagangan mahasiswa di semester 6 hingga 8. Tenaga magang akan mengisi kebutuhan pekerja murah bagi industri karena tidak perlu dibayar upah secara penuh atau tanpa upah.

Rencana pengesahan RUU Omnibus Law pada sidang 16 Juli 2020 menjadi tanda bahwa pemerintah tidak mewakili kepentingan rakyat. Gejalanya sudah terlihat sejak: pembahasan Prolegnas sampai penyusunan draft oleh Kemenko Perekonomian RI, Naskah Akademik dan draf RUU tidak dapat diakses oleh rakyat, mengabaikan aspirasi rakyat yang memprotes RUU Omnibus Law, dan tetap memprioritaskan pengesahan RUU Omnibus Law daripada serius menangani pandemi yang telah memakan ribuan korban. Maka itu, Gerakan Rakyat Sumbawa Melawan (GERAM) bersikap tegas untuk:
Menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk perlindungan korban kekerasan.

Batalkan UU Minerba Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis.

Inilah Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik terkait RUU OmnibusLaw

1. Meminta DPR RI untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

2. Meminta DPR RI untuk membatalkan Undang- Undang Minerba.

3. Mendorong DPR RI untuk membahas kembali rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan memasukan program legislasi nasional. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.