PT BGG Ancam Gugat SK Kepala Balai BP2JK NTB ke PTUN

SUMBAWA, Harnasnews.com – Tindakan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Tindak Lanjut Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit sangat di sayangkan oleh Kuasa Hukum PT Batara Guru Group karena diduga cacat administrasi dan menyalahgnakan wewenang serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Bagian Ketujuh Larangan Tentang Penyalahgunaan Wewenang pasal 18 huruf c, ucap Muh. Erry Satriyawan, SH. CPCLE dan Kusnaini, SH.

Sebagaimana perlu diketahui Bahwa PT Batara Guru Group telah melakukan pendaftaran pada Paket Tender dengan Kode 59231064, Nama Tender Duplikasi Jembatan Pelempit Kode RUP 22574837, Sumber Dana APBN tahun 2020, pada Instansi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi NTB, dan telah ditetapkan sebagai Pemenang pada tanggal 4 Februari 2020 sebagaimana dalam Berita Acara Hasil Pemilihan nomor PB.02.01/Kb.27/BA-HP/pokja1.4.Konstruksi/BM/49 tanggal 3 Februari 2020 dengan nilai Penawaran Terkoreksi Rp. 27.642.662.000 (dua puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) sesuai dan diumumkan di https://lpse.pu.go.id/eproc4/evaluasi/59231064/pemenang dan Pemenang Berkontrak pada tanggal 16 April 2020 https://lpse.pu.go.id/eproc4/evaluasi/59231064/ pemenang berkontrak

Bahkan telah ditandatangani Berita Acara Rapat Pra Penunjukan (Pre Award Meeting) Nomor : 138/BA-PAM/PJN WIL II NTB/PPK 2.2/2020 pada Kamis 13 Februari 2020 dan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh TERGUGAT I Nomor KU.04.02/WILII/PPK-2.2/42.1/2020 tanggal 14 Februari 2020 perihal Penunjukan PT Batara Guru Group untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang kemudian PT Batara Guru Group telah menyerahkan Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor BG16260001636 kepada Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Bahwa terhadap penundaan Proses Tanda Tangan Kontrak PT Batara Guru Group telah melakukan beberapa upaya diantaranya Bersurat kepada instasni terkait, Melakukan Somasi Sebanyak dua kali, Heraing di DPRD Kabupaten Sumbawa sebanyak tiga kali dan bahkan telah Melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2020/PN.Sbw tanggal 22 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Erry salah satu Kuasa PT PGG mengatakan Bahwa perusahaan baru mengetahui adanya proses evaluasi ulang terhadap Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit dengan nomor kode tender 59231064 melalui https://lpse.pu.go.id/eproc4/jadwal/843546064/history tanggal 6 Juli 2020 dimana tertera alasan pada keterangan pengumuman, evaluasi ulang dilakukan berdasarkan SK Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Tindak Lanjut Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit.

Sekali lagi kami sangat menyangkan tindakan Kepala BP2JK NTB yang diduga tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dalam Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 meliputi asas; a. kepastian hukum, b. Kemanfaatan, c. Ketidakberpihakan, d. Kecermatan, e. tidak menyalahgunakan kewenangan, f. Keterbukaan, g. kepentingan umum dan h. pelayanan yang baik dan diduga melampaui wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 pasal 17 ayat (1) dan (2) jo pasal 18 ayat (1) huruf c karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa tindakan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB melalui Pokja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 yang melakukan evaluasi adalah tindakan cacat administrasi serta penyalahgunaan wewenang karena tidak sesuai dengan Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagimana diatut dalam pasal 2 jo 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 51 ayat (2), Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia point 4.2.15, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Pasal 129 huruf b, Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Pasal Pasal 84 ayat (1), Dokumen Pemilihan Nomor : PB.02.01-Kb.27/Pokja1.4Konstruksi/BM/20 Tanggal : 19 Desember 2019 di Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 Huruf G. Tender Gagal dan Tindak Lanjut Tender Gagal point 38.1 dan ketentuan diatas menunjukan evaluasi ulang sebagai tindak lanjut dari Tender Gagal adalah berada dalam ranah ketika adanya sanggahan dan sanggah banding dinyatakan benar dan sebelum Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ucap Erry.

Kusnaini, SH pun mengatakan tindakan yang melakukan evaluasi ulang diduga cacat administrasi karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Tidak pernah membatalkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor PB.02.01/Kb.27/BA-HP/pokja1.4.Konstruksi/BM/49 tanggal 3 Februari 2020, Tidak pernah membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor KU.04.02/WILII/PPK-2.2/42.1/2020 tanggal 14 Februari 2020, PT Batara Guru Group tidak pernah mengundurkan diri dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) terkait, PT Batara Guru Group telah menyerahkan Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor BG16260001636 Tanggal 23 Maret 2020 oleh PT bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PPK terkait dan Seluruh Jaminan Penawaran Penyedia lainnya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 12 Maret 2020

Ini adalah kekonyolan dalam menerapakan peraturan Perundang-undangan karenanya PT BGG melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan surat Keberatan terhadap Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Tindak Lanjut Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit pada tanggal 13 Juli 2020 lalu, dan sekaligus kami meminta secara langsung untuk segera diberikan salinan SK terkait yang menjadi dasar evaluasi ulang.

Bahwa terhadap keseluruhan tahapan sebagaimana diatas dapat terlihat jelas bahwa Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Tindak Lanjut Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit diduga cacat adminsitrasi dan melampaui wewenang, sehingga kami meminta kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut dan apabila surat keberatan ini nantinya tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat akan kami layangkan Gugatan di PTUN Mataram.

Dan yang perlu menjadi catatan, bahwa upaya ini bukanlah upaya terakhir yang akan kami tempuh, apabila nantinya PPK terkait berani mengeluarkan SPPBJ baru berdasarkan hasil evaluasi ulang, maka kami layangkan gugatan pula terhadap Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat ucap kuasa Hukum PT BGG.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.