GHC Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Jaksa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Hari ini penydik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus penghinaan melalui facebook yang dilakukan oleh oknum DPRD Sumbawa “Aan Gaithan” pada proses pilkada bulan september 2020 lalu.

Dan saat ini kasus penghinaan yang dilakukan oknum dprd sumbawa GHC kepada calon wakil Bupati pasangan bersinar Sudirman,S,IP akan memasuki ruang persidangan.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini dikantor kejaksaan negeri sumbawa jalan manggis nomor 7 kelurahan uma sima kabupaten Sumbawa. Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti juga terlihat kanit tipiter polres sumbawa Asri. Tersangka Aan Ghaitan datang kekantor kejaksaan menggunakan baju lengan panjang yang berwarna merah atas dan putih bawah dan bertuliskan Indonesia.

Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya,SH kepada media mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan tahap dua kasus “Aan Gaithan” atau GHC. terhadap saudara Ghaitan pihak yang terkait diancam dengan pasal sangkaan yakni pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 yaitu undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik setelah setelah diserahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,”ungkapnya (21/4).

Lanjutnya, bahwa jaksa selaku penuntut umum akan segera menuntaskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.