GPMI Dukung Anies Tarik Tuas Rem Darurat di DKI

Kasus Positif Covid-19 Meningkat

14 September Mulai PSBB Ketat

Diketahui, dalam konferensi persnya Rabu (9/9) malam, sebagai langkah kebijakan rem darurat atau Emergency Brake Policy, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Gubernur Anies menyatakan, situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Mulai 14 September, pergerakan warga akan dibatasi.

“Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi,” kata Gubernur Anies.

Kata Gubernur Anies, ada 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

“Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah dan wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” tambah Anies.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.