GSBK Soroti Pembangunan LRT Jabodebek 

JAKARTA, Harnasnews – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyoroti carut-marut pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Jabodebek yang dinilainya penuh kejanggalan, terutama terkait lonjakan anggaran proyek strategis nasional tersebut.

Pembangunan LRT Jabodebek yang melayani wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi diketahui mulai dilaksanakan sejak 10 Februari 2017. Namun dalam perjalanannya, proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu mengalami perubahan nilai kontrak yang dinilai tidak transparan.

“Pada awal kontrak, nilai pembangunan LRT Jabodebek hanya sebesar Rp23,9 triliun. Namun melalui beberapa kali addendum kontrak, nilainya melonjak menjadi Rp25,5 triliun, atau naik sekitar Rp2,1 triliun,” kata Febri Yohansyah dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Febri menjelaskan, kenaikan nilai kontrak tersebut tertuang dalam Addendum ke-6 yang merupakan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kesepakatan itu tercatat dalam Addendum Nomor HK.201/2/3/DJKA/2023 dan Nomor 031-2/2023/061 tertanggal 14 Desember 2023.

Namun yang menjadi persoalan serius, lanjut Febri, nilai tambahan sebesar Rp2,1 triliun hingga kini belum dibayarkan kepada PT Adhi Karya.

“Padahal pada 9 Mei 2025 telah dilakukan High Level Meeting yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN. Tetapi sampai sekarang pembayaran belum juga tuntas,” ujarnya.

Lebih jauh, Febri mengungkapkan adanya keanehan lain, yakni hasil rapat tingkat tinggi tersebut justru menugaskan PT KAI (Persero) untuk melakukan pembayaran kepada PT Adhi Karya, meskipun PT KAI tidak terlibat langsung dalam kontrak pelaksanaan pembangunan LRT Jabodebek.

“Ini janggal. PT KAI tidak menandatangani kontrak pekerjaan, tetapi dibebani kewajiban pembayaran,” tegasnya.

Menurut Febri, PT KAI saat ini belum mampu melakukan pembayaran karena Perjanjian Kredit Sindikasi PT KAI (Persero) yang dijamin pemerintah hanya bernilai maksimal Rp23,4 triliun, dan belum memperhitungkan tambahan Rp2,19 triliun akibat kenaikan kontrak tersebut.

“Jika hingga Desember 2025 PT KAI belum melunasi atau mengalami keterlambatan pembayaran atas tambahan nilai proyek LRT Jabodebek, maka PT KAI berpotensi dibebani bunga tambahan hingga Rp287,4 miliar,” ungkap Febri.

GSBK menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan tata kelola proyek infrastruktur dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas pembangunan LRT Jabodebek.

“Ini proyek uang rakyat. Jangan sampai publik hanya disuguhi peresmian, tetapi di baliknya menyimpan persoalan keuangan yang menjijikkan,” pungkas Febri Yohansyah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.