CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

JAKARTA, Harnasnews – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret 2026 bagi pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut disampaikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Center for Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, menilai keputusan pemerintah sudah tepat karena kenaikan tarif listrik hanya akan semakin membebani masyarakat.

“Bagus itu, tarif listrik tidak naik. Kalau dinaikkan, yang buntung pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru akan berpesta keuntungan sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/1/2026).

Namun demikian, CBA mengingatkan bahwa persoalan utama sektor ketenagalistrikan bukan semata soal tarif, melainkan tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

CBA secara tegas meminta Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak-kontrak tersebut. Bahkan, evaluasi dinilai perlu melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, mengingat besarnya potensi kerugian keuangan negara.

“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” tegas Uchok.

Berdasarkan catatan CBA, dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, PLN harus mengeluarkan dana sekitar Rp906,15 triliun untuk membeli listrik dari swasta. Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Rinciannya, pembelian listrik swasta pada 2017 sebesar Rp72,42 triliun, 2018 Rp84,26 triliun, 2019 Rp83,56 triliun, 2020 Rp98,65 triliun, 2021 Rp103,55 triliun, 2022 Rp130,23 triliun, 2023 Rp154,83 triliun, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp178,62 triliun.

“PLN ini benar-benar salah kelola. Coba bayangkan, kalau Rp901 triliun lebih itu tidak diberikan ke pihak listrik swasta, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi utang PLN yang mencapai Rp711,2 triliun,” ujar Uchok.

Sebagaimana diketahui, PLN secara rutin membeli listrik dari swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) atau Pengembang Listrik Swasta (PLS). Kerja sama tersebut diikat dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA), dengan PLN sebagai pembeli tunggal (single buyer).

Ironisnya, saat ini PLN justru mengalami kelebihan pasokan listrik, terutama pasca turunnya konsumsi listrik sejak pandemi Covid-19. Meski permintaan belum sepenuhnya pulih, PLN tetap diwajibkan membeli listrik dari IPP, khususnya pembangkit berbasis batu bara, karena terikat skema kontrak “take or pay”.

Dalam skema tersebut, PLN wajib mengambil listrik sesuai kontrak atau tetap membayar denda meskipun listrik tidak terserap. Kondisi inilah yang dinilai CBA sebagai sumber utama pemborosan dan beban keuangan PLN.

CBA menilai, tanpa pembenahan kontrak IPP dan evaluasi serius terhadap skema “take or pay”, kebijakan menahan tarif listrik tidak akan menyelesaikan akar persoalan ketenagalistrikan nasional. (Edr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.