
Gubernur Sumsel : Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai RKP Desa
Ia meyakini apabila dana desa dikelola secara maksimal dan benar sesuai dengan peruntukkan dan kebutuhannya maka desa akan lebih maju, mandiri dan sejahtera.
“Tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak melakukan pembangunan karena pemerintah telah menyiapkan dana,” kata dia, dilansir dari antara.
Berdasarkan catatan Ditjen Perbendaharaan Kanwil Sumsel, dana desa yang dikucurkan pusat ke provinsi itu mencapai Rp2,69 triliun.
Dana dari APBN itu disalurkan secara bertahap, ada yang 60 persen dan 40 persen, ada pula yang dicairkan tiga kali, yakni 40 persen, 40 persen dan 20 persen.(qq)