Gunakan Pendekatan Kekeluargaan, LQ Indonesia Lawfirm Sukses Selesaikan Persoalan Laham PT GBM 

Nasional

JAKARTA, Harnasnews.com – Kantor hukum, LQ Indonesia Lawfirm kembali mengalamo kesuksesan dalam menangani kasus masyarakat.

Keberhasilan itu, tergambar usai LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari Direksi PT Graha Bintang Masari (PT GBM) dalam pengosongan lahan seluas 2000 meter di Talang Betutu, Sumatera Selatan yang diduduki sekelompok masyarakat.

Tanah milik PT GBM yang sebelumnya sempat disita oleh kejaksaan, namun akhirnya dimenangkan oleh PT GBM selaku pemilik sah diduduki puluhan orang.

Putusan Nomor 01/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2018/PN.JKT.PST menyatakan bahwa perampasan aset oleh kejaksaan dinilai tidak sah karena bukan hasil tindak pidana Korupsi sehingga tindakan jaksa menyita aset bukan hasil kejahatan adalah tindakan tidak dibenarkan secara hukum.

Berbeda dari kebanyakan orang yang lebih mengedepankan cara keras ( hard approach). Namun, LQ Indonesia Lawfirm dalam melakukan pengosongan lahan, datang hanya berdua, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA bersama dengan Kepala cabang LQ Jakarta Barat Advokat Saddan Sitorus, SH menghadapi pimpinan masyarakat dan puluhan anggota masyarakat yang diturunkan dan setelah berbicara, negosiasi dan mediasi secara kekeluargaan.

Walhasil, kepala dan anggota masyarakat bersedia sukarela meninggalkan lahan yang ditempati tanpa perlu keributan dan perkelahian yang menimbulkan kekerasan.

Alvin Lim, advokat jebolan UC Berkeley America dan mantan wakil presiden Bank of America mengatakan, sesungguhnya setiap manusia dikasih Tuhan Akal pikiran (otak) dan perasaan (hati) selalu gunakan dulu soft approach, istilahnya batu keras, apabila di tetesi air yang halus setiap hari akhirnya bolong juga. Apalagi manusia yang penuh kelemahan dan punya hati nurani.

“Dengan berbicara secara kekeluargaan, hindari konflik dan gunakan strategi negosiasi adalah salah satu kunci LQ berhasil melakukan pengosongan Lahan, dan juga menyelesaikan beberapa kasus perusahaan Investasi bodong,” ucapnya.

Keberhasilan LQ Indonesia tercermin dari salah satu dari 8 fakta Integritas LQ yaitu “Team Work”, bedanya LQ Indonesia Lawfirm dengan kantor hukum lain yang mengunakan nama sendiri + partner adalah lawyer yang mengunakan nama sendiri dan partner fokus kepada “One Man Show” karena ada nama pemilik.

Sedangkan LQ Indonesia, adalah team work bukan Alvin Lim and Partner.

Karena kami percaya dengan team work, bersama-sama bahu membahu mencapai visi LQ Indonesia Lawfirm akan dapat tercapai.

“Masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan hukum dan masalah hukum, diharapkan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Jakarta Barat yang dipimpin oleh Advokat Saddan Sitorus, SH berkomitmen untuk membantu masyarakat Jakarta dan sekitar.

Tidak seluruh kasus dan perkara harus diselesaikan secara kekerasan atau secara proses hukum apalagi pidana.

“Pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya hukum terakhir apalagi kepolisian sangat sibuk dengan upaya Covid-19.  Sebagai rekan aparat penegak hukum, masyarakat dapat menghubungi Rekan Advokat LQ Indonesia untuk memberikan bantuan hukum,” katanya.

Kepiawaian advokat ditunjukkan oleh LQ Indonesia dengan merangkul lapisan masyarakat dan juga awak media untuk bersama-sama membangun negeri Indonesia.

“Penjara sudah penuh, jangan apa-apa dipenjarakan, akhirnya membebani APBN dan memberatkan pajak masyarakat.

Oknum aparat kepolisian dan kejaksaan, malah sering bermain kasus dan merugikan masyarakat dan negara dengan memenjarakan orang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan “Restorative Justice” malah banyak masyarakat menjadi korban kriminalisasi,” bebernya.

Diharapkannya, masyarakat yang merasa dikriminalisasi atau haknya tidak diberikan secara hukum, jangan takut hubungi LQ Indonesia.

“Kami berani dan tidak takut untuk membantu sepenuh hati “All Out” demi masyarakat dan keadilan,” tutur Alvin Lim yang juga pernah menjadi Narasumber Cerdas Hukum acara tv swasta itu. (Sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.