Hak yang Diperoleh Korban Kekerasan Seksual Lewat RUU TPKS

Lalu, pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban; pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, dan/atau akses politik; dan pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa tindak pidana kekerasan seksual yang ia laporkan.

Terakhir adalah hak pemulihan yang diatur dalam Pasal 51 Ayat 1, yang terdiri dari rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, dan reintegrasi sosial.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan pembahasan substansi dari RUU TPKS pada Sabtu (2/4).

Targetnya, seluruh proses pembahasannya akan selesai pada 5 April mendatang. “InsyaAllah sesuai dengan target jadwal yang sudah kita tetapkan, bisa selesai,” ujar Willy.

Hari ini, RUU TPKS akan membahas sekira 30 daftar inventarisasi masalah (DIM). Beberapa substansi yang akan dibahas adalah rehabilitasi pelaku, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. “Tiga materi muatan itu yang akan didiskusikan di Panja sebelum timus (tim perumus) ini,” ujar Willy.

Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Adapun dalam draf RUU dari DPR memuat lima jenis kekerasan yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.