Hamzah Dukung Pengembangan Kasus Dana Reses Dewan Tahun 2018

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Perlahan namun mungkin itulah kalimat yang pantas diberikan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menangani masalah kasus dana reses dewan tahun 2018 lalu. Dikarenakan kejari Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M. Hum tentang “produk hukum”.

Dan sekiranya itulah sebuah sinyal yang digambarkan atas penanganan penyelidikan atas kasus Dana Reses Dewan tahun 2018 lalu yang kini tengah dilakukan penelisikan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa. Sehingga walau paling tidak sudah 100 orang pihak terkait telah diperiksa dan diambil keterangan klarifikasi (wawancara). Namun, pihak Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan lebih jauh dari kasus tersebut.

Untuk itu Hamzah Ketua LSM Gerakan Masyarakat Penegak Untuk Reformasi (Gempur) Sumbawa dalam keterangannya kepada awak media dikantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan manggis nomor 7 Sumbawa Besar. (09/10/2019), bahwa dirinya selaku LSM yang peduli dengan penegakan hukum dan pemerhati pembangunan daerah sangat mendukung langkah pengembangan atas kasus Dana Reses Dewan dimaksud sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari Sumbawa.

Mengapa dukungan positif ini disampaikan kepada pihak Kejaksaan kata Hamzah Gempur selain Kajari Sumbawa telah memberikan sinyal dan lampu hijau bahwa kasus Dana Reses Dewan pada akhirnya dipastikan ada “Produk Hukum”, juga saat tim Jaksa Penyidik mulai mengembangkan kasus tersebut, apalagi dengan telah ditemukan adanya sinyalemen terkait dengan biaya ATK yang dikonversi menjadi bantuan.

” Kami menilai ini sebagai sebuah pintu masuk untuk dapat mengetahui dengan jelas unsur perbuatan melawan hukum (PMH) didalamnya, sebab sepengetahuan kami jika sebuah aanggaran yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukkannya maka tentu ini sebuah penyimpangan,”ungkapnya.

Menurutnya, Itu sich pendapat kami, namun yang menjadi pertanyaan dibenak kami apakah tindakan dan perbuatan konversi ATK menjadi sebuah bantuan dapat dibenarkan oleh hukum, tentu ini perlu jawaban dan kajian yang mendalam dari para pakar dan ahli hukum, karena itu tunggu saja.

” Pengembangan lebih lanjut dari kasus Dana Reses Dewan ini, sebab tidak menutup kemungkinan dengan penanganan kasus Dana Reses Dewan yang berbuntut panjang ini, ada hal yang mungkin tidak diketahui publik dan menjadi rahasia dari penyidik untuk kemudian diungkapkan dalam pengembangannya lebih lanjut. Apalagi dalam waktu dekat ini sejumlah pihak terkait yang belum diperiksa sebelumnya direncanakan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Hamzah Gempur.

Hamzah menyatakan kalau pihaknya akan terus mengawal dan melakukan pemantauan atas penanganan kasus Dana Reses DPRD Sumbawa tahun anggaran 2018 lalu berdasarkan hasil temuan BPK-RI itu, yang melibatkan para anggota DPRD Sumbawa masa bhakti 2014 – 2019 lalu itu.

bahkan menurut hamzah kami sangat mendukung langkah pengembangan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa. sehingga, diharapkan endingnya nanti akan dapat diketahui dengan jelas produk hukum yang dihasilkan, dan kami yakin pihak Kejaksaan akan bersikap profesional dan proporsional dalam menuntaskan kasus Dana Reses Dewan tersebut, ujarnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.