Harry Sidabukke Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 Miliar

JAKARTA, Harnasnews.com – Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

“Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi seluruhnya sebesar Rp1,28 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial RI sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial (Kemensos),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

“Uang tersebut diberikan terkait penunjukan terdakwa Harry Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude (MHS),” tambah jaksa.

Harry pada April 2020 bertemu dengan Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin dan Sekretaris Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani untuk menanyakan proyek tersebut. Namun PT MHS tidak memenuhi kualifikasi sehingga Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang bansos sejak 15 April 2020.

Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani. Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.

Harry lalu menemui Matheus di ruang kerja Matheus. Matheus lalu memperkenalkan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry. Sebagai catatan, Agustri Yogasmara pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh KPK sebagai perantara anggota DPR fraksi PDIP Komisi II Ikhsan Yunus.

“Beberapa hari kemudian, di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya terdakwa bertemu dengan Agustri Yogasmara (Yogas). Yogas meminta uang fee atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya,” tambah jaksa, dilansir dari antara.

Pada tahap 1, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket.

“Sekitar Mei 2020, di ruang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Sosial, terdakwa memberikan uang ‘fee’ oeprasional dalam dolar Singapura senilai Rp100 juta kepada Matheus Joko Santoso,” kata jaksa.

Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket. Harry lalu memberikan Fee senilai Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus di ruang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Sosial.

Pada tahap 5, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, sehingga pada awal Juni 2020 Harry kembali memberikan “fee” operasional senilai Rp100 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Leave A Reply

Your email address will not be published.