Harry Sidabukke Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Rp1,28 Miliar

Pada paket 6, PT Pertani (Persero) kembali mendapat sebanyak 150.000 paket sehingga pada pertengahan Juni 2020, Harry menyerahkan uang seniali Rp100 juta kepada Matheus. Dari penerimaan-penerimaan tersebut, Matheus Joko Santoso bertugas melakukan pencatatan dan dilaporkan ke Juliari.

Menjelang tahap 7 pada Juli 2020, Juliari, Adi Wahyono, Matheus Joko dan Kukuh Ary Wibowo bertemu untuk membagi kuota 1,9 juta paket dengan pembagian kepada grup Agustri Yogasmara sebanyak 400.000 paket yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Harry melalui PT Pertani sedangkan PT MHS mendapat kuota 160.000 paket.

Untuk tahap 7, Harry memberikan Rp180 juta sebagai “fee” operasional yang diserahkan pada Juli 2020 kepada Mathus Joko. Harry juga memberikan “fee” kepada Adi Wahyono sebesar Rp50 juta.

Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket sehingga Harry memberikan “fee” sebesar Rp150 juta kepada Matheus Joko Santoso di Boscha Cafe.

Pada tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Harry lalu menyerahkan “fee” sebesar Rp200 juta pada September 2020 kepada Matheus Joko Santoso melalui supirnya bernama Sanjaya di parkiran Kemensos. Kemudian pada September 2020 di Club Raia Senayan, Harry memberikan Rp50 juta kepada Matheus Joko. Harry juga memberikan Rp50 juta kepada Adi Wahyono di ruang kerja Adi.

Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket sehingga Harry memberikan “fee” sebesar Rp200 juta di parkiran Kemensos pada Oktober 2020 kepada Matheus melalui Sanjaya.

Pada 21 Oktober 2020, sebelum tahap 11, Matheus menginformasikan bahwa kuota PT MHS menjadi 100.000 paket dan PT Pertani 75.000 paket. Namun Harry menyampaikan protes ke Agustri Yogasmara karena keuntungannya menjadi sedikit sehingga kuota PT Pertani turun menjadi 40.000 paket dan PT MHS bertambah menjadi 135.000 paket.

Pada tahap 12, PT Pertani dan PT MHS mendapat jatah 171.000 paket namun uang “fee” tahap 11 dan 12 belum diserahkan Harry karena Matheus sudah ditangkap lebih dulu oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Harry dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Harry tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 Maret 2021.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.