

Bagaimana tidak, dugaan konflik kepentingan terjadi dan isu makin panas setelah beredar dokumen pencairan dana CSR PT PEMA yang diduga digunakan untuk mendukung Dies Natalis ke-60 Universitas Trisakti, tempat Direktur Utama PEMA menempuh pendidikan.
Publik pun mempertanyakan apakah alokasi dana tersebut sesuai dengan tujuan CSR perusahaan daerah yang semestinya berfokus pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Padahal, berdasarkan aturan, sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT PEMA wajib mengarahkan dana CSR untuk memberdayakan masyarakat miskin di kawasan ring satu. Selanjutnya, mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan daerah.
Untuk itu, Nyak Ih mendesak agar Dirut PT PEMA menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur Aceh dan menjalankan penyaluran yang sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh (perseroda).
“Artinya jika di dalam aturan tersebut tidak memberi ruang penyaluran dana CSR di luar Aceh maka hal ini jangan dilakukan oleh Direktur PEMA, dan jika mau itu dilakukan, maka rubah dulu aturan yang telah ada dengan aturan yang membolehkan penyaluran diluar Aceh,” katanya
Karena hampir semua klausul Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh (perseroda) atau Peraturan Direksi PT. PEMA disebutkan bahwa Penerima Hibah berdomisili di wilayah kerja perusahaan.
“Maka ketika diberikan CSR Kepada di luar lokasi wilayah kerja maka itu pelanggaran hukum terhadap pedoman kerja, jadi bisa kita simpulkan bahwa Direksi saat ini tidak taat aturan dan sudah pasti melanggar aturan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah Aceh juga diminta memperketat pengawasan terhadap program CSR migas agar selaras dengan kepentingan lokal dan diselaraskan dengan visi dan misi pemerintahan Aceh saat ini.
“Tentunya, akademisi dan LSM juga mendorong transparansi publik mengenai alokasi dana CSR di Aceh,” tutupnya. (Zulmalik)
