IAW Nilai Menteri PU Gagal Kelola Anggaran

JAKARTA   Harnasnews- Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kinerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, belum gagal total, tetapi telah gagal secara substantif dalam memastikan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bila ukuran yang dipakai adalah hukum dan kelaziman audit, maka penilaian terhadap Menteri PU tidak bisa lagi dibungkus dengan kalimat-kalimat sopan yang terlalu lunak. Penilaian paling tepat justru harus jujur, bahwa kinerja Menteri PU belum gagal total, tetapi telah gagal secara substantif dalam memastikan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Minggu (12/4/2026)..

Dia menjelaskan, penilaian itu berdasarkan pada cara Menteri PU membaca dan merespons dokumen-dokumen BPK yang telah terverifikasi. Menurutnya, ada satu godaan besar dalam birokrasi, yakni mengira bahwa gerak sudah cukup untuk disebut hasil. “Padahal dalam audit, gerak tidak pernah otomatis berarti selesai,” katanya.

Rapat bisa digelar, tim bisa dibentuk, pejabat bisa dipanggil, dirjen bisa mundur, konferensi pers bisa dibuat seolah negara sedang bekerja keras. “Tetapi bagi auditor, semua itu belum berarti apa-apa sebelum satu pertanyaan sederhana terjawab: apakah masalahnya benar-benar selesai?” ujar Iskandar.

Angkanya bukan main-main. Ada 2.186 temuan pemeriksaan senilai sekitar Rp9,728 triliun yang melahirkan 4.778 rekomendasi. Secara formal, 3.900 rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai. Tetapi ada 667 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti namun belum sesuai, dan 156 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. “Kalau dua angka itu digabung, ada 823 rekomendasi bermasalah,” kata Iskandar.

Dari jauh, Kementerian PU tampak patuh. Dari dekat, kepatuhan itu ternyata berlubang. Itulah sebabnya IAW menyebut model kinerja ini sebagai compliance semu. “Istilah ini bukan makian, ini bukan penghinaan. Ini istilah teknis yang sangat masuk akal dalam audit. Maksudnya sederhana, bahwa secara administratif terlihat ada kepatuhan, tetapi secara substantif tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai,” jelas Iskandar.

“Dalam bahasa audit internasional, gejala seperti ini disebut form over substance, yakni kepatuhan bentuk tanpa pemulihan isi,” sambungnya.

Menurut Iskandar, dalam audit, keberhasilan tidak diukur dari aktivitas, melainkan dari closure, yakni dari penutupan masalah, penyelesaian nyata, pemulihan kerugian, perbaikan sistem, dan berkurangnya temuan berulang.

“Kalau kita pakai ukuran itu, maka yang terlihat hari ini adalah kinerja yang bergerak di level respons, tetapi berhenti sebelum mencapai akuntabilitas. Ada aktivitas, tetapi tidak ada penutupan yang meyakinkan. Ada reaksi, tetapi belum tampak pemulihan yang sepadan. Ada kesan pengendalian, tetapi belum ada bukti bahwa pengendalian itu bekerja,” katanya.

Iskandar mengingatkan, seorang menteri dalam sistem hukum Indonesia bukan sekadar figur politik yang boleh memilih isu mana yang ingin dia angkat ke media. “Dia adalah pengguna anggaran, pimpinan instansi, dan pihak yang menurut hukum wajib memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menuntut pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat hukum, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa kerugian negara wajib diselesaikan. Adapun PP Nomor 60 Tahun 2008 meletakkan tanggung jawab efektivitas pengendalian intern pada pimpinan instansi.

“Jadi, bila rekomendasi menumpuk, bila kerugian negara belum pulih optimal, bila temuan berulang tetap muncul, dan bila sistem pengawasan internal belum menunjukkan perbaikan mendasar, maka tanggung jawab itu tidak bisa terus-menerus dialihkan ke bawahan. Pada satu titik, semua alur itu berhenti di meja menteri,” tegas Iskandar.

Meski begitu, Iskandar menyebut penilaian itu harus tetap adil. Dia mengakui Menteri PU telah membuka masalah ke publik, menciptakan efek kejut, dan menimbulkan kesan bahwa ada tindakan. “Dalam politik birokrasi, itu ada nilainya. Tetapi dalam audit, itu baru pembukaan, belum penyelesaian,” ujarnya.

Sebab, kata dia, masalah audit bukanlah siapa yang paling keras berbicara tentang pembersihan. “Masalah audit adalah apakah setelah semua pernyataan itu, rekomendasinya selesai, uangnya kembali, dan sistemnya membaik?
Kalau jawabannya belum, maka penilaiannya juga harus belum,” tegas Iskandar.

Dalam terminologi audit, Iskandar melihat sedikitnya empat gangguan besar dalam model kinerja Kementerian PU. Pertama, ineffective follow-up mechanism. Tindak lanjut ada, tetapi tidak efektif. Bukti paling nyata adalah 667 rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti namun belum sesuai. “Dalam bahasa sederhana, pekerjaan dilakukan, tetapi sasaran tidak kena. Ini bukan kepatuhan yang sukses. Ini kepatuhan yang gagal menjawab tuntutan auditor,” katanya.

Kedua, control failure. Kalau temuan berulang, kerugian belum pulih optimal, dan rekomendasi menumpuk lintas tahun, maka sistem pengendalian intern harus dinilai lemah. Sistem boleh ada di bagan organisasi, tetapi efektivitasnya diragukan oleh hasil.

Ketiga, delayed accountability. Ketika hukum memberi tenggat 60 hari, tetapi penyelesaian substantif tidak tampak sebanding dengan tenggat itu, maka akuntabilitas telah bergerak lebih lambat daripada yang diwajibkan undang-undang. “Dan akuntabilitas yang terlambat sering kali adalah akuntabilitas yang melemah,” ujar Iskandar.

Keempat, systemic governance risk. Menurut Iskandar, inilah yang paling berbahaya. Dalam audit, ancaman terbesar kadang bukan fraud yang spektakuler, melainkan kebiasaan membiarkan temuan tidak selesai. “Sebab bila rekomendasi audit terbiasa hidup terlalu lama tanpa closure yang tegas, maka birokrasi belajar satu hal yang salah, bahwa ketidakpatuhan bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

“Dari sinilah IAW sampai pada penamaan yang paling tepat yaitu compliance semu dengan risiko kegagalan sistemik. Kalau mau dibuat lebih lugas lagi, yaitu Menteri PU tampak berhasil menciptakan persepsi pengendalian, tetapi belum berhasil membuktikan bahwa pengendalian itu bekerja,” sambung Iskandar.

Dia menyebut ada gap antara citra pengendalian dan efektivitas pengendalian. Karena itu, Iskandar memperingatkan, kalau model seperti ini dibiarkan, akibatnya bisa sangat serius. Temuan akan berulang, kerugian akan sulit pulih penuh, auditor akan terus menemukan backlog, dan sistem internal akan makin kehilangan daya cegah.

“Publik akhirnya hanya menerima satu tontonan yang sama, yakni pemerintah terlihat sibuk, tetapi masalah lama terus hidup dengan nama baru,” ujarnya.

IAW Beri Lima Rekomendasi

Iskandar menyampaikan lima langkah yang harus dilakukan agar kinerja Kementerian PU tidak memburuk. Pertama, Menteri harus meninggalkan jebakan simbolik. Yang dibutuhkan bukan tambahan narasi tentang pembersihan, melainkan tindak lanjut substantif atas seluruh rekomendasi yang masih bermasalah. “Fokusnya bukan lagi presentasi, melainkan penyelesaian,” kata dia.

Kedua, mekanisme formal harus dikembalikan ke tempat semestinya. Semua jalur penyelesaian kerugian negara, tuntutan ganti rugi, dan tindak lanjut rekomendasi BPK harus bergerak melalui skema resmi yang bisa diuji, bukan sekadar melalui tim ad hoc yang efek komunikasinya besar tetapi jejak akuntabilitasnya tidak selalu jelas.

Ketiga, Inspektorat Jenderal tidak boleh hanya dilewati. “Kalau pengawasan internal lemah, maka membangun tim di luar struktur hanya akan memberi napas sementara, bukan obat permanen,” ujar Iskandar.

Keempat, perlu ada escalation matrix yang tegas, mana temuan yang cukup diselesaikan secara administratif, mana yang masuk pemulihan keuangan negara, dan mana yang harus dibawa ke aparat penegak hukum bila ada indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur. “Audit tidak boleh berhenti di meja koordinasi,” tegasnya.

Kelima, publikasi kinerja harus berubah. Yang diumumkan ke publik bukan semata siapa yang mundur atau siapa yang dipanggil, tetapi berapa rekomendasi yang benar-benar selesai, berapa nilai kerugian yang berhasil dipulihkan, berapa temuan berulang yang berhasil diputus, dan perubahan sistem apa yang telah dilakukan.

Iskandar pun memberi skor berbasis kelaziman audit terhadap kinerja Kementerian PU. Respons awal mendapat nilai B, transparansi awal B, tindak lanjut substantif D, pemulihan kerugian D, dan penguatan sistem D. “Nilai akhirnya C-, atau dalam bahasa yang lebih jujur, borderline failure,” kata dia.

“Ini bukan angka untuk menghina. Ini angka untuk memperingatkan. Sebab dalam audit, tidak ada ruang untuk ilusi. Yang ada hanya dua kemungkinan, yakni selesai atau belum selesai. Dan di Kementerian PU, terlalu banyak yang masih berada di wilayah belum selesai,” sambung Iskandar.

Dia menegaskan, penilaian paling menohok, paling jujur, dan paling bisa dipertanggungjawabkan terhadap kinerja Menteri PU adalah dia berhasil menciptakan gerak, tetapi belum berhasil menghasilkan penutupan masalah. “Dia juga belum gagal total, tetapi sudah gagal secara substantif. Dia tampak mengendalikan keadaan, tetapi hasil audit menunjukkan keadaan belum sungguh-sungguh terkendali,” ujarnya.

“Dan bagi seorang menteri yang diukur dengan hukum keuangan negara dan standar audit, itulah kritik yang paling keras. Bukan bahwa dia diam, melainkan bahwa setelah bergerak pun, masalah utamanya tetap belum selesai,” imbuh Iskandar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.