
“Aparat hukum kita harus bekerja jangan sampai ada celah dari sebuah kebijakan baru dikeluarkan pemerintah hari ini kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu.
Sebelumnya, Lutfi menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat HET. Tujuannya untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka.
Pasalnya, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku diturunkan pemerintah jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi.
“Kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara (harga) minyak yang kita sediakan dan harga internasional tinggi sekali,” kata Lutfi saat meninjau harga bahan pokok di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).(qq)