ICW: Koruptor Dapat Diskon Hukuman Usai Artidjo Pensiun

JAKARTA, Harnasnews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan rutinnya diskon masa hukuman terhadap koruptor terjadi menyusul ketiadaan Artidjo Alkostar. ICW mencatat, sedikitnya 14 pelaku korupsi telah mendapatkan potongan masa hukuman usai Artidjo purna tugas sebagai hakim agung.

“Sepanjang tahun 2020 ada 14 terpidana yang dikurangi hukumannya,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi virtual, Senin (22/3).

Dia mengatakan, dipangkasnya masa hukuman koruptor mulai terjadi sejak 2018 lalu. Dia menegaskan, pensiunnya Artidjo Alkostar lantas dimanfaatkan para terpidana korupsi untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali guna mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Dan semua diterima. Yang paling fenomenal adalah Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Ini sudah pasti berkelindan dengan pensiunnya Artidjo di 2018,” katanya, dilansir dari republika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.