
Iis Bongkar Siasat BU: Bantah Klaim sepihak dan laporkan Dugaan Penggelapan Uang MBG
Instruksi Klien: Atas arahan langsung dari Iis Sugiarto sebagai pengelola sah, BU diminta untuk melunasi hutang sewa kepada FA.
Waktu Pembayaran: BU baru membayarkan uang tersebut kepada FA pada tanggal 21 September 2025, tepat dua hari setelah dana dari Yayasan masuk ke rekeningnya.
”Sangat tidak masuk akal jika BU mengklaim itu uang pribadinya. Faktanya, dia membayar FA setelah dana program MBG cair dan atas instruksi klien kami.
Saudara BU sebenarnya tahu persis persoalan ini, namun dia sengaja membangun framing seolah-olah dia adalah pemilik sah demi memojokkan klien kami,” tambah Esa.
Rincian Dugaan Penggelapan Rp808 Juta
Pihak pelapor mencatat terdapat 13 kali transaksi pencairan dana sewa dapur dari Yayasan kepada BU dengan total mencapai Rp858.462.000 hingga akhir Februari 2026.
Setelah dipotong pembayaran kepada FA sebesar 50 juta rupiah, terdapat sisa dana sebesar Rp808.462.000 yang hingga kini diduga dikuasai oleh BU. Pelapor menyatakan bahwa BU terus menunda pengembalian dana dengan berbagai alasan dan tidak pernah memberikan laporan penggunaan dana yang transparan.
Penegasan Hukum
Langkah melaporkan BU ke Polres Sampang diambil karena tidak adanya iktikad baik dari terlapor untuk mengembalikan hak pengelolaan dana kepada Iis Sugiarto sebagai mitra resmi dari Yayasan.
”Kami ingin meluruskan opini publik yang coba digiring oleh saudara BU. Kami memiliki bukti administratif yang kuat bahwa klien kami adalah mitra resmi, sementara saudara BU diduga telah menyalahgunakan kepercayaan untuk menguasai anggaran operasional dapur,” pungkasnya. (fie)
