Imigrasi Bali Tahan Lima WNA Langgar Izin Tinggal

“Kami juga menduga wanita WNA asal Kongo dan Uganda melakukan praktik prostitusi, karena ketiganya sering mangkal di daerah Legian untuk menjajakan diri,” katanya.

Namun, pihak Imigrasi sulit membuktikan sehingga penanganannya tak melalui pro justisia, tetapi dilakukan deportasi. “Anggota kami sudah lama melakukan pengintaian kepada mereka yang sering mangkal di Legian,” ujarnya.

Setelah mendapat pelanggan mereka masuk kos dan terkait prostitusi tersebut sulit dibuktikan, sehingga pihak Imigrasi melakukan upaya deportasi ke negara masing-masing. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.