
Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea dan cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan kekayaan intelektual. Sistem rekordasi akan memberikan notifikasi kepada pemegang hak jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar kekayaan intelektual.
“Segera lakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu,” kata Rifadi.
Di tempat berbeda, Ketua Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL Anom Wibowo mengunjungi USTR di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk memaparkan aksi nyata yang telah dilakukan dalam melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual.
“Satgas Ops akan terus melakukan komunikasi dengan USTR dan aksi nyata di lapangan karena kita serius ingin keluar dari status PWL,” kata Anom.(qq)