Inspektorat Segera Tuntaskan LHP ATT Kasus RSUD Sumbawa

SUMBAWA, Harnasnews – Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dari Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas kasus RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, telah dibuat dan telah diserahkan secara resmi kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan NTB pekan lalu.

“Saat ini pun, sejumlah pejabat RSUD Sumbawa tengah dilakukan klarifikasi kembali terkait dengan hasil penajaman pemeriksaan (ATT) yang telah dilakukan oleh tim APIP Inspektorat Sumbawa tersebut langsung oleh tim BPK,” ungkap Inspektur Itkab Sumbawa H Amri didampingi Sekretarisnya I Made Patrya SAP dalam keterangan Pers dikantornya Rabu (26/04).

Dijelaskan, setelah NHP ATT atas Kasus RSUD Sumbawa tersebut diserahkan kepada tim BPK-RI pekan lalu, tanpa menunggu waktu lama justru tim BPK mulai hari ini Rabu hingga Jum,at mendatang telah meminta Inspektorat Sumbawa untuk memfasilitasi bagi kegiatan klarifikasi langsung terhadap sejumlah pejabat RSUD Sumbawa terkait persoalan tersebut.

Sehingga mulai hari ini tim BPK secara langsung melalui zoom metting melakukan klarifikasi terhadap sejumlah hal berkaitan dengan ATT atas manajemen keuangan RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu tersebut.

Dimana satu persatu sejumlah pejabat RSUD Sumbawa tersebut kembali ditanya dan dilakukan klarifikasi secara intensif oleh tim BPK, agar dapat diketahui dengan jelas sejauh mana kebenaran yang terjadi.

“Bagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan tim BPK terhadap sejumlah pejabat RSUD Sumbawa tersebut, tentu kita harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir dari kasus RSUD Sumbawa itu,” kata Sekretaris Itkab Sumbawa I Made Patrya SAP.

Pihaknya mengaku optimis paling lambat 20 Mei 2023 mendatang LHP nya sudah bisa dituntaskan dan diselesaikan dengan baik, untuk selanjutnya LHP ATT RSUD Sumbawa tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Sumbawa.

Menurutnya, dalam melakukan kegiatan ATT RSUD Sumbawa ini, Inspektorat Sumbawa telah melaksanakan kinerjanya secara profesional dan proporsional sesuai dengan SOP, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki serta mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.